Skema one person one payment. Foto Kemenag.
JAKARTA, EDUKASIA.ID – Kementerian Agama terus memperkuat tata kelola data guru sebagai fondasi penyaluran hak-hak pendidik yang lebih akurat dan transparan.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerapan skema one person one payment untuk pembayaran gaji, tunjangan, hingga berbagai hak lainnya bagi guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Upaya tersebut mendapat apresiasi dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, M. Arskal Salim. Menurutnya, sinergi antara Ditjen Pendidikan Islam dan Inspektorat Jenderal menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengendalian serta mengantisipasi berbagai kendala teknis yang berpotensi memengaruhi layanan kepada guru.
Arskal mengatakan Direktorat GTK bersama Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) terus melakukan berbagai langkah teknis untuk memastikan data guru benar-benar valid dan hak para pendidik terlindungi.
“Fokus kita bukan sekadar melakukan validasi dan penyelarasan data, melainkan juga memastikan seluruh guru yang memenuhi persyaratan dapat menerima layanan dan haknya sesuai ketentuan. Kami melakukan pengujian secara berlapis untuk memverifikasi hal tersebut,” ujar Arskal.
Sebagai bagian dari persiapan implementasi program tersebut, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data guru. Kegiatan ini mendapat pendampingan dari tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang dipimpin Inspektur IV Moh. Isom.
Menurut Moh. Isom, validitas data menjadi faktor utama mengingat Kementerian Agama membina ratusan ribu guru yang tersebar di madrasah maupun sekolah umum.
“Data yang akurat menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan dan layanan kepada guru. Hal ini sangat krusial, terutama terkait pemerataan distribusi tunjangan dan pemetaan kebutuhan SDM ke depan. Kita harus memastikan seluruh hak pendidik tersalurkan berdasarkan data yang terverifikasi dan valid,” tegas Isom di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Ia menambahkan, guru madrasah dan guru PAI memiliki peran penting dalam pembangunan karakter bangsa. Karena itu, penguatan sistem pendataan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi harus terus dilakukan guna mendukung kesejahteraan para pendidik.
Berdasarkan hasil pemetaan Inspektorat Jenderal, proses rekonsiliasi dan verifikasi difokuskan pada tiga aspek utama.
Pertama, penyelarasan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan identitas guru tercatat secara konsisten.
Kedua, validasi data Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) agar informasi satuan kerja asal guru sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Ketiga, penyelarasan data yang muncul dalam proses integrasi dan sinkronisasi antar-aplikasi pendidikan.
Arskal juga menegaskan pentingnya membedakan persoalan yang bersumber dari sistem dengan kesalahan dalam proses penginputan data. Dengan demikian, langkah perbaikan yang dilakukan dapat lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Melalui kolaborasi antara Inspektorat Jenderal, Ditjen Pendidikan Islam, dan Pusdatin, Kementerian Agama berupaya menghadirkan sistem data guru yang semakin terintegrasi. Langkah ini sekaligus menjadi fondasi penerapan prinsip one person one payment agar penyaluran hak pendidik berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Adapun dngan data yang semakin valid dan terbarui, layanan kepada guru diharapkan menjadi lebih efektif dan berkualitas, sekaligus mendukung tata kelola pendidikan yang lebih berkeadilan di seluruh Indonesia.




Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.