Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Foto Kemendikdasmen.
Jakarta. EDUKASIA.ID - Kemendikdasmen mengajak masyarakat ikut mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 agar berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Ajakan itu disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan keterlibatan masyarakat penting untuk menjaga integritas proses penerimaan murid baru.
“Kami mengajak seluruh pihak menjaga SPMB sebagai ruang pelayanan publik yang bermartabat. SPMB harus menjadi wajah negara yang hadir melindungi hak anak, mendukung orang tua, dan menjaga marwah satuan pendidikan,” tutup Gogot.
Menurut Gogot, dukungan KPK menjadi penguatan penting bagi penyelenggaraan SPMB yang objektif, akuntabel, berkeadilan, dan inklusif. Ia menegaskan proses penerimaan murid baru harus terbebas dari pungutan liar, suap, gratifikasi, titipan, maupun konflik kepentingan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada KPK. SPMB adalah pintu awal anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan. Karena itu, prosesnya harus bersih, adil, transparan, dan tidak boleh memberi ruang bagi pungutan liar, titipan, suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar Gogot di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.
Ia menjelaskan semangat tersebut sejalan dengan kampanye SPMB Ramah yang selama ini diperkuat Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan.
Program itu dirancang untuk memastikan penerimaan murid baru menjadi layanan publik yang mudah diakses, memiliki prosedur yang jelas, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai praktik yang merugikan.
“SPMB Ramah adalah komitmen bersama untuk menghadirkan penerimaan murid baru yang melayani, bukan membebani. Negara harus hadir memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan bermutu, tanpa tekanan, tanpa diskriminasi, dan tanpa biaya yang tidak semestinya,” tambah Gogot.
Dalam surat edarannya, KPK mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB agar tidak meminta, memberi, ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya pencegahan konflik kepentingan, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta kewajiban melaporkan apabila terdapat penerimaan gratifikasi.
Sementara itu, Ditjen PAUD Dikdas PNFI mendorong pemerintah daerah, dinas pendidikan, sekolah, dan panitia SPMB untuk memperkuat tata kelola pelaksanaan penerimaan murid baru.
Pemerintah daerah diminta memastikan informasi SPMB tersedia secara terbuka, prosedur mudah dipahami masyarakat, kanal pengaduan berfungsi dengan baik, serta setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat dan akuntabel.
“Kunci SPMB Ramah adalah kepercayaan publik. Kepercayaan itu tumbuh ketika masyarakat melihat prosesnya jelas, petugasnya berintegritas, informasinya terbuka, dan pengaduan ditangani dengan serius,” jelas Gogot.
Kemendikdasmen juga mengimbau orang tua, calon murid, guru, komite sekolah, organisasi masyarakat, hingga media massa untuk turut mengawasi pelaksanaan SPMB.
Jika menemukan indikasi pungutan liar, permintaan imbalan, titipan, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan selama proses SPMB berlangsung, masyarakat diminta melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, Inspektorat, maupun kanal pelaporan KPK.
Adanya penguatan dari KPK, Kemendikdasmen berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 semakin dipercaya publik dan benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak dalam memperoleh akses pendidikan.





Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.