Kemendikdasmen
EDUKASIA.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan sejumlah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) pada 2026.
Regulasi tersebut tidak hanya mengatur berbagai kebijakan pendidikan, tetapi juga memperkenalkan sejumlah istilah baru yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Perubahan istilah ini tersebar dalam Permendikdasmen Nomor 1, Nomor 3, dan Nomor 6 Tahun 2026. Pergeseran terminologi tersebut mencerminkan pendekatan pendidikan yang lebih berpusat pada murid serta menekankan proses pembelajaran yang lebih humanis.
Lantas, apa saja istilah baru yang diperkenalkan? Berikut rangkumannya.
1. Peserta Didik menjadi Murid
Istilah "murid" menggantikan "peserta didik" untuk menegaskan bahwa individu yang belajar merupakan subjek utama pendidikan yang aktif mengalami, memilih, dan bertumbuh. Perubahan ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 dan Nomor 6 Tahun 2026.
2. Kegiatan Pembelajaran menjadi Pengalaman Belajar
Istilah ini menempatkan perhatian pada pengalaman yang dialami murid selama belajar, bukan hanya aktivitas mengajar yang dilakukan guru. Perubahan tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026.
3. Proses Pembelajaran menjadi Proses Memuliakan Murid
Proses belajar dimaknai sebagai upaya memuliakan murid dengan menjunjung martabatnya serta menciptakan pembelajaran yang bebas dari kekerasan fisik, verbal, psikologis, maupun struktural.
4. Hasil Belajar menjadi Perkembangan Murid
Fokus evaluasi tidak lagi semata pada capaian akhir, tetapi pada perkembangan dan pertumbuhan setiap murid sesuai potensinya.
5. Penilaian menjadi Asesmen
Istilah asesmen digunakan untuk menegaskan bahwa evaluasi bertujuan memahami kebutuhan belajar murid sekaligus membantu meningkatkan proses pembelajaran.
6. Hukuman menjadi Disiplin Positif
Pendekatan disiplin diarahkan pada pembentukan karakter, tanggung jawab, dan kesadaran diri, bukan sekadar memberikan sanksi kepada murid.
7. Lingkungan Sekolah menjadi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Konsep ini memandang sekolah tidak hanya sebagai tempat belajar secara fisik, tetapi juga sebagai budaya yang dibangun melalui nilai, relasi, kebiasaan, dan rasa aman bagi seluruh warga sekolah.
8. Pengajaran menjadi Fasilitasi Belajar
Peran guru bergeser menjadi fasilitator yang mendampingi murid dalam menemukan dan mengembangkan pengetahuan.
9. Kurikulum menjadi Kurikulum sebagai Pengalaman Hidup
Kurikulum tidak hanya dipahami sebagai dokumen pembelajaran, tetapi juga harus diwujudkan dalam pengalaman belajar sehari-hari di lingkungan sekolah.
10. Pelibatan Orang Tua menjadi Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu (PSPB)
Konsep PSPB memperluas keterlibatan dalam pendidikan dengan melibatkan orang tua, masyarakat, dunia usaha, hingga berbagai pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang bermutu.
Itulah 10 istilah baru yang diperkenalkan dalam Permendikdasmen Tahun 2026.



Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.