Parania Laturua. Foto Kemenag.
EDUKASIA.ID - Perkawinan usia dini dinilai masih menjadi persoalan yang berdampak pada kehidupan rumah tangga.
Temuan itu menjadi salah satu hasil penelitian Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Aru, Parania Laturua, dalam tesis Magister Hukum yang disusunnya di Program Pascasarjana UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon.
Kajian tersebut mengangkat judul Perkawinan Usia Dini sebagai Faktor Penyebab Nusyuz dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru). Penelitian itu berfokus pada hubungan antara perkawinan usia dini dengan munculnya nusyuz dalam rumah tangga.
Parania mengungkapkan, ide penelitian berangkat dari kondisi yang ditemuinya saat melakukan observasi awal di Kota Dobo.
"Alasan mengangkat isu perkawinan usia dini berangkat dari observasi awal yang ditemukan di lapangan bahwa perkawinan usia dini cukup banyak terjadi di Kota Dobo, dan faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan usia dini ini adalah faktor pergaulan bebas, faktor perjodohan, dan faktor kemauan sendiri," ungkapnya.
Dalam penelitiannya, Parania menggunakan pendekatan kualitatif dengan melibatkan 14 informan. Mereka terdiri atas camat, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), tokoh agama, serta enam pasangan yang menikah pada usia dini.
"Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yakni dengan cara mengetahui fakta-fakta yang terjadi di lapangan, yaitu mengumpulkan informasi kejadian yang berhubungan dengan masalah yang dibahas sesuai metode dan teknik penelitian lapangan. Informan dalam penelitian ini berjumlah 14 orang, di antaranya camat, Kepala KUA, tokoh agama, dan enam pasang perkawinan usia dini," terang Parania.
Dari penelitian tersebut, ia menemukan adanya kasus nusyuz yang dilakukan baik oleh suami maupun istri. Kondisi itu memicu perselisihan dalam rumah tangga dengan berbagai bentuk perilaku.
"Temuan utama dari penelitian yakni pada realitasnya yang terjadi di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, terdapat kasus nusyuz yang terjadi baik nusyuz istri terhadap suami maupun nusyuz suami terhadap istri yang mengakibatkan perselisihan dalam rumah tangga. Adapun bentuk perbuatan nusyuz yang dilakukan yakni suami yang menelantarkan istri hingga mengabaikan tugas dan tanggung jawab, sikap kekerasan terhadap istri, istri yang membangkang terhadap perintah suami dan tidak melayani suami dengan baik hingga memilih keluar dari rumah tanpa izin suami," ujar Parania, Rabu,22 Juli 2026.
Ia menilai usia saat menikah turut memengaruhi tingkat kematangan emosional pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Selain itu, terdapat sejumlah faktor lain yang memperbesar potensi terjadinya nusyuz.
"Pernikahan usia dini cenderung menyebabkan nusyuz bagi pasangan suami maupun istri. Usia juga menentukan kedewasaan secara emosional dalam menentukan sikap dalam menjalankan hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Adapun faktor nusyuz yang terjadi dalam rumah tangga yakni ketidakdewasaan pikiran dari masing-masing pasangan, kondisi ekonomi yang masih bergantung di orang tua, dan pengalaman hidup yang belum cukup dalam membina rumah tangga," jelasnya.
Penelitian tersebut merupakan bagian dari studi Magister Hukum Parania Laturua, S.H., M.H., di Program Pascasarjana UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon. ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Aru itu menuntaskan pendidikannya dengan predikat Sangat Memuaskan.
Parania diwisuda dalam Sidang Senat Terbuka Luar Biasa Wisuda Sarjana dan Magister Angkatan II Periode I Tahun 2026 yang berlangsung di Auditorium UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon pada Kamis, 9 Juli 2026.
Melalui hasil kajiannya, Parania berharap penelitian tersebut dapat menjadi tambahan referensi ilmiah sekaligus meningkatkan kesadaran orang tua mengenai risiko perkawinan usia dini.
"Melalui hasil penelitian ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi keilmuan yang baru tentang dampak perkawinan usia dini sebagai faktor penyebab nusyuz dalam rumah tangga. Yang pertama kepada orang tua agar dapat menjaga dan membimbing anak-anaknya agar tidak terjatuh ke jalan perkawinan usia dini yang sangat berisiko akan terjadinya nusyuz dan konflik dalam rumah tangga," ujarnya.
Ia juga mendorong Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memperkuat edukasi kepada kalangan pelajar melalui program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
"Bagi KUA agar lebih gencar lagi melaksanakan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di sekolah-sekolah untuk meminimalisir terjadinya perkawinan usia dini serta agar para siswa tidak memutuskan untuk melakukan pernikahan usia dini, tapi fokus untuk mengejar cita-cita," pungkasnya.



Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.