Program Indonesia Pintar. Foto Kemendikdasmen.
EDUKASIA.ID - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak otomatis diterima setiap tahun oleh siswa yang pernah menjadi penerima.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan dalam laman resminya, ada sejumlah faktor yang membuat seorang siswa tidak lagi ditetapkan sebagai penerima PIP pada tahun berikutnya.
Penjelasan itu disampaikan menyusul banyaknya pertanyaan masyarakat di media sosial.
Salah satunya datang dari akun Instagram Puslapdik yang mempertanyakan mengapa anaknya menerima PIP pada 2022, 2023, dan 2024, tetapi bantuan tersebut tidak lagi cair pada 2025 dan 2026.
Kemendikdasmen menjelaskan, penetapan penerima PIP dilakukan setiap tahun berdasarkan hasil pemutakhiran data. Data usulan penerima berasal dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang telah dipadankan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Karena itu, penerima PIP setiap tahun dapat berubah sesuai kondisi terbaru yang tercatat dalam sistem.
Menurut Kemendikdasmen, salah satu penyebab siswa tidak lagi ditetapkan sebagai penerima PIP adalah data yang tidak valid saat proses pemadanan Dapodik dengan DTSEN. Misalnya, terdapat kesalahan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nama ibu kandung, atau data pendukung lainnya.
Selain itu, siswa juga bisa tidak menerima PIP apabila tidak lagi ditandai sebagai siswa layak PIP oleh sekolah melalui Dapodik, meski pada tahun sebelumnya sempat memperoleh bantuan.
Kemendikdasmen juga menyebut ada kondisi lain yang membuat siswa tidak lagi ditetapkan sebagai penerima PIP.
Misalnya, siswa tidak diusulkan kembali oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan karena dinyatakan putus sekolah, tidak diketahui keberadaannya, atau hasil verifikasi menunjukkan kondisi ekonomi keluarganya sudah tidak lagi masuk kategori miskin maupun rentan miskin.
Sebaliknya, apabila ada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang belum masuk sebagai penerima PIP berdasarkan data DTSEN, sekolah tetap dapat mengusulkan siswa tersebut sebagai calon penerima PIP.
Kemendikdasmen juga mengingatkan bahwa penerima PIP yang melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya harus kembali diusulkan oleh sekolah barunya. Sebagai contoh, siswa yang menerima PIP saat SD tidak otomatis menerima bantuan saat masuk SMP apabila tidak diusulkan kembali, meski masih memenuhi persyaratan.
Selain itu, Kemendikdasmen turut menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan anak dari orang tua berstatus ASN, PPPK, maupun TNI/Polri menerima PIP.
Menurut Kemendikdasmen, status pekerjaan orang tua bukan menjadi penentu utama. Selama siswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan memenuhi persyaratan, sekolah tetap dapat mengusulkan sebagai calon penerima PIP, meski tidak tercatat dalam desil 1 sampai 4 DTSEN.
Sebaliknya, apabila ada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang belum masuk sebagai penerima PIP berdasarkan data DTSEN, sekolah tetap dapat mengusulkan siswa tersebut sebagai calon penerima PIP.
Kemendikdasmen juga mengingatkan bahwa penerima PIP yang melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya harus kembali diusulkan oleh sekolah barunya. Sebagai contoh, siswa yang menerima PIP saat SD tidak otomatis menerima bantuan saat masuk SMP apabila tidak diusulkan kembali, meski masih memenuhi persyaratan.
Selain itu, Kemendikdasmen turut menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan anak dari orang tua berstatus ASN, PPPK, maupun TNI/Polri menerima PIP.
Menurut Kemendikdasmen, status pekerjaan orang tua bukan menjadi penentu utama. Selama siswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan memenuhi persyaratan, sekolah tetap dapat mengusulkan sebagai calon penerima PIP, meski tidak tercatat dalam desil 1 sampai 4 DTSEN.




Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.