MBG. Foto Pemrov Jateng.
Jakarta. EDUKASIA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
MK memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Kamis, 30 Juli 2026.
Permohonan diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan:
“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘.”
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan. Karena itu, program MBG tidak boleh lagi dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
”Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ucap Enny.
MK menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna frasa "operasional penyelenggaraan pendidikan" dengan memasukkan program MBG. Akibatnya, ketentuan itu dinilai bertentangan dengan prinsip mandatory spending dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Meski begitu, ketentuan tersebut tetap berlaku untuk APBN 2026. Alasannya, perubahan struktur anggaran tidak bisa dilakukan seketika.
MK memberi waktu kepada pemerintah dan DPR menyesuaikan struktur APBN. Pemisahan anggaran pendidikan dan MBG wajib dilakukan paling lambat pada APBN 2028.
Untuk APBN 2027, MK menyebut pemisahan anggaran akan lebih baik jika sudah bisa dilakukan. Namun apabila MBG masih dimasukkan ke anggaran pendidikan, alokasi minimal 20 persen untuk komponen utama pendidikan tidak boleh berkurang.
”Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang persiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” jelas Enny.
MK juga menegaskan anggaran pendidikan tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun. Anggaran tersebut harus diprioritaskan untuk membiayai pendidikan dasar, guru, sarana dan prasarana, kurikulum, serta kebutuhan utama pendidikan lainnya.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan program MBG membutuhkan anggaran besar sehingga seharusnya memiliki pos anggaran tersendiri.
”Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ucap Daniel.
MK juga menilai penyebutan MBG dalam penjelasan pasal telah menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan pendidikan.
“Berkenaan dengan hal tersebut dikarenakan adanya perluasan makna sebagai implikasi dari penyebutan program makan bergizi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, maka menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi, khususnya dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” urai Daniel.
Mahkamah juga mengingatkan bagian penjelasan dalam undang-undang tidak boleh menambah atau mengubah norma dalam batang tubuh.
”Bahkan, upaya menyematkan program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dimaknai sebagai rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap batang tubuh. Secara prinsip, dalam peraturan perundang-undangan, kedudukan penjelasan pasal hanya berfungsi untuk menerangkan atau memperjelas norma yang sudah dirumuskan dalam batang tubuh, bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan,” terang Daniel.
Meski memerintahkan pemisahan anggaran, MK menegaskan putusan tersebut tidak menghapus dasar hukum pelaksanaan MBG pada APBN 2026.
”Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam UU 17/2025. Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN 2026. Hal demikian justru menyebabkan APBN 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” jelas Enny.



Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.