Menag Nasaruddin Umar. Foto Kemenag.
Jakarta, EDUKASIA.ID - Kementerian Agama telah menyiapkan anggaran Rp4,1 triliun untuk penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Dana tersebut akan disalurkan kepada madrasah swasta dan RA di seluruh Indonesia. Kemenag meminta para pengelola memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan pencairan.
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, mengatakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan bantuan tahap pertama harus diselesaikan terlebih dahulu. LPJ menjadi salah satu syarat sebelum pengelola mengunggah dokumen pengajuan Tahap II.
"Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan," terangnya.
Kemenag menyediakan tiga periode untuk pengajuan sekaligus verifikasi dokumen. Periode ketiga ditetapkan sebagai kesempatan terakhir bagi madrasah dan RA untuk mengajukan berkas pencairan.
Berikut jadwal pengajuan dan verifikasi BOS Madrasah serta BOP RA Tahap II:
Jadwal Pertama
- Pengajuan berkas: 29 Juli - 8 Agustus 2026.
- Verifikasi berkas pengajuan: 29 Juli - 9 Agustus 2026.
Jadwal Kedua
- Pengajuan berkas: 18 - 30 Agustus 2026.
- Verifikasi berkas pengajuan: 18 - 31 Agustus 2026.
Jadwal Ketiga
- Pengajuan berkas: 14 - 27 September 2026.
- Verifikasi berkas pengajuan: 14 - 28 September 2026.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menjelaskan besaran anggaran tahap kedua tersebut. Dari total Rp4,1 triliun, Rp3,7 triliun dialokasikan untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA.
"Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA. Ini kita distribusikan secara khusus untuk 52 ribu madrasah swasta serta 31 ribu RA di seluruh Indonesia," ujarnya.
Amien menambahkan proses pengajuan hingga verifikasi dokumen dilakukan secara online. Pengelola dapat mengurus proses tersebut melalui portal resmi Kementerian Agama.
“Proses pengajuan serta verifikasi berkas pencairan BOS Madrasah maupun BOP RA Tahap II kini sepenuhnya dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama,” sambungnya.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya penyaluran BOS bagi keberlangsungan kegiatan pendidikan di madrasah.
"Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan," tegas Menag di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Menurut Nasaruddin, dana tersebut diharapkan tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional, tetapi juga dikelola secara optimal untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Kemenag berharap penyaluran tahap kedua dapat membantu madrasah dan RA menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi para murid.



Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.