Karhutla Bisa Bawa Masalah ke Dunia Internasional

Arifah
0

Karhutla. Foto Kementerian Kehutanan.

SURABAYA, EDUKASIA.ID – Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Sumatra dan Kalimantan tak hanya menimbulkan asap di dalam negeri.

Asap karhutla yang melintasi batas negara juga berpotensi menjadi persoalan hukum internasional bagi Indonesia.

Pqkar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menyebut kondisi tersebut sebagai transboundary haze pollution. Dampaknya dirasakan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

“Dalam hal ini, hal tersebut menjadi apa yang dikenal di dalam hukum internasional sebagai transboundary haze pollution atau asap yang melintasi atau merugikan lintas batas negara,” ujar Satria, Minggu, 23 Agustus 2026.

Menurut Satria, sumber titik panas yang berada di wilayah Indonesia membuat aspek tanggung jawab negara menjadi penting. Pemerintah perlu memastikan penyebab kebakaran sekaligus menelusuri pihak yang bertanggung jawab.

“Karena kita tahu titik hotspot itu ada di Indonesia dan menyebabkan kerugian yang bersifat lintas batas negara, di situlah muncul pertanggungjawaban negara atas suatu tindakan yang memiliki implikasi secara hukum internasional,” katanya.

Satria menyebut ada dua aspek yang harus diperhatikan pemerintah, yakni responsibility dan liability.

1. Responsibility, tanggung jawab negara

Pemerintah harus mengusut penyebab kebakaran. Apakah titik api muncul akibat aktivitas manusia atau faktor lingkungan.

Jika ditemukan unsur kelalaian atau pembiaran, pemerintah dinilai harus mengambil tanggung jawab atas dampaknya.

“Yang pertama adalah responsibility. Negara kita harusnya meminta maaf, walaupun ini perlu kita selidiki terlebih dahulu. Apakah ini ulah manusia atau karena faktor lingkungan,” ujarnya.

2. Liability, tanggung gugat

Setelah persoalan diakui, pemerintah juga harus memastikan proses pemulihan. Pemulihan tidak hanya berupa uang atau kompensasi.

Kerusakan lingkungan juga harus diperbaiki secara mendasar.

“Liability itu atau tanggung gugat, pemulihan itu tidak hanya dalam konteks ganti rugi uang, tapi juga memastikan adanya perbaikan-perbaikan mendasar atau pecuniary reparation terhadap situasi lingkungan hidup itu sendiri,” tegasnya.

Satria mengatakan prinsip tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan telah berkembang dalam hukum internasional sejak Konvensi Rio de Janeiro 1992. Ia juga menyinggung prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak terhadap kerugian lingkungan.

Menurutnya, Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum nasional terkait tanggung jawab dan pemulihan lingkungan.

Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya fokus memadamkan api. Setiap titik panas perlu ditelusuri untuk mengetahui pihak yang memiliki izin atau konsesi di kawasan tersebut.

“Nah, di sinilah peran ketegasan aparat penegak hukum untuk melihat dari titik hotspot itu siapa yang mendapatkan izin atau konsesi dari pemerintah kita, entah itu diterbitkan oleh Menteri Kehutanan atau Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Penegakan hukum juga harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih. Satria menilai langkah tersebut penting untuk mencegah karhutla terus berulang.

Ia bahkan memperingatkan dampak pembiaran kerusakan lingkungan dapat menjadi persoalan serius ketika mengancam kesehatan masyarakat.

“Kalau kemudian terjadi pembiaran, maka ini sebenarnya bagian dari hal yang bisa saya sebut langsung sebagai ekosida atau ecological genocide, di mana negara dengan sengaja membiarkan rakyatnya dalam tanda petik mati melalui ISPA atau infeksi penyakit lainnya yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Satria menegaskan pemerintah perlu mengambil langkah nyata. Bukan hanya menindak pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga memastikan lingkungan yang rusak dipulihkan.

Persoalan karhutla, menurutnya, bukan sekadar soal asap. Ketika dampaknya melintasi batas negara, Indonesia juga berhadapan dengan tanggung jawab dalam hukum internasional.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top