Devi Pramitha (kiri) dan Jamilah, mempresentasikan riset tentang negosiasi kesetaraan gender perempuan Muslim Jawa Timur di Australian National University, Canberra. Foto ist.
Canberra. EDUKASIA.ID - Dua dosen perempuan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Jamilah dan Devi Pramitha, mempresentasikan penelitian tentang negosiasi kesetaraan gender perempuan Muslim Jawa Timur dalam kehidupan perkawinan di Australian National University (ANU), Canberra, Australia, Kamis 17 Septemebr 2026.
Penelitian tersebut dibahas dalam International Colloquium: The Futures of Indonesian Islam, forum yang menjadi bagian dari Indonesia Update 2026 Side Event.
Kegiatan itu mempertemukan akademisi dan peneliti dari Indonesia dan Australia untuk membicarakan perkembangan Islam Indonesia di tengah perubahan sosial kontemporer.
Jamilah merupakan Wakil Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Malang. Sementara itu, Devi Pramitha merupakan dosen Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Malang.
Keduanya mempresentasikan penelitian berjudul 'Why Do Women Maintain Gender Inequality and Ritual Dependency in Marriage? A Patriarchal Bargain Perspective from East Javanese Muslim Women, Indonesia.'
Riset tersebut mengkaji cara perempuan Muslim di Jawa Timur memahami kesetaraan gender dalam kehidupan perkawinan. Penelitian juga menelusuri alasan sebagian perempuan tetap mempertahankan pembagian peran gender yang bersifat konvensional.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pilihan mempertahankan pembagian peran yang tidak setara tidak selalu dapat dimaknai sebagai bentuk ketundukan atau ketiadaan pilihan.
Para peneliti justru menemukan proses negosiasi strategis yang dilakukan perempuan di dalam struktur sosial dan keagamaan yang mereka pahami.
“Kesetaraan dalam pandangan sejumlah informan memiliki ruang penerapan yang berbeda. Kesetaraan diterima dalam konteks pendidikan, pekerjaan, kehidupan publik, dan partisipasi sosial, tetapi tidak selalu diterapkan dalam tata kelola kehidupan rumah tangga,” tutur Devi saat membuka topik presentasi.
Dalam kehidupan perkawinan, sejumlah informan masih memandang relasi suami dan istri melalui konsep qawwamah. Konsep tersebut menempatkan suami sebagai pemimpin keluarga, sedangkan istri menjalankan peran dengan mengikuti kepemimpinan itu.
Rumah tangga kemudian dipandang memiliki tata aturan tersendiri yang dianggap bersumber dari pemahaman keagamaan.
Jamilah menjelaskan, penelitian tersebut mengidentifikasi tiga temuan utama mengenai cara perempuan memaknai kesetaraan gender dalam perkawinan.
Temuan pertama berkaitan dengan penerapan kesetaraan di ruang publik dan kehidupan rumah tangga.
Sejumlah perempuan menerima gagasan kesetaraan dalam pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan sosial. Namun, mereka tidak selalu memandang prinsip yang sama harus diterapkan secara identik dalam relasi perkawinan.
Temuan kedua berhubungan dengan ketergantungan dalam kehidupan ritual dan keagamaan.
Suami diposisikan sebagai pemimpin salat, pemberi bimbingan keagamaan bagi anak, sekaligus sumber utama pengetahuan agama dalam keluarga.
Pembagian peran tersebut tidak selalu dianggap sebagai persoalan ketidakadilan. Sebagian informan justru memandangnya sebagai bagian dari peran ideal suami dalam keluarga.
Temuan ketiga menyangkut nafkah dan hak finansial dalam perkawinan.
Bagi sebagian informan, pembagian peran ekonomi yang menempatkan suami sebagai pencari nafkah dipandang sebagai tanggung jawab yang melekat pada perkawinan. Posisi tersebut sekaligus dinilai memberikan manfaat dan perlindungan ekonomi bagi perempuan.
Karena itu, kesetaraan ekonomi yang mengharuskan tanggung jawab finansial dibagi secara lebih seimbang dapat dipersepsikan sebagai berkurangnya hak yang selama ini dianggap terlindungi.
Ketiga temuan tersebut dianalisis menggunakan konsep patriarchal bargain yang diperkenalkan Deniz Kandiyoti.
Konsep itu menjelaskan cara perempuan bernegosiasi dan mengembangkan strategi di dalam struktur patriarki untuk memperoleh atau mempertahankan keuntungan tertentu.
Dalam konteks perempuan Muslim Jawa Timur, riset Jamilah dan Devi memperluas penggunaan konsep tersebut dari persoalan ekonomi dan kekerabatan menuju dimensi religius dan spiritual dalam perkawinan.
Negosiasi yang dilakukan perempuan tidak hanya berkaitan dengan pembagian kerja atau sumber daya ekonomi. Proses tersebut juga menyentuh posisi spiritual, otoritas keagamaan dalam keluarga, serta hak memperoleh nafkah.
Penelitian itu turut menunjukkan bahwa hadirnya tafsir keagamaan yang lebih egaliter belum secara otomatis mengubah cara perempuan memandang relasi perkawinan.
Wacana mubadalah dan pendekatan maqasid al-shari'ah telah membuka alternatif dalam memaknai hubungan laki-laki dan perempuan.
Namun, penerimaan terhadap pemaknaan tersebut tetap berinteraksi dengan pengalaman, keyakinan, dan manfaat yang dirasakan perempuan dalam kehidupan rumah tangga.
Berdasarkan temuan itu, penelitian Jamilah dan Devi menekankan pentingnya memahami agency atau kapasitas perempuan dalam menentukan pilihan ketika membicarakan kesetaraan gender dalam keluarga Muslim.
Upaya mendorong kesetaraan dinilai tidak cukup jika hanya menyentuh aspek hukum atau perubahan interpretasi keagamaan. Pertimbangan spiritual dan ekonomi yang melatarbelakangi pilihan perempuan juga perlu dipahami.
Presentasi kedua dosen UIN Malang tersebut sekaligus membawa pengalaman perempuan Muslim Jawa Timur ke dalam percakapan akademik global mengenai masa depan Islam Indonesia.
Kompleksitas hubungan antara agama, budaya, gender, keluarga, dan perubahan sosial menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai perkembangan Islam Indonesia pada masa mendatang.
Forum The Futures of Indonesian Islam sendiri menjadi ruang dialog akademik untuk mempertemukan berbagai pandangan mengenai Islam Indonesia dalam konteks perubahan sosial kontemporer.





Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.