Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) 2026 di Kabupaten Pekalongan menuai polemik.
Pekalongan, EDUKASIA.ID - Penampilan salah satu kontingen dalam Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) 2026 di Kabupaten Pekalongan menuai polemik.
Kostum horor, peti, simbol yang dikaitkan dengan satanisme, hingga adegan penyembelihan kambing ditampilkan di hadapan penonton.
Penampilan itu berlangsung di Kelurahan Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kamis,10 September 2026.
SKNC 2026 merupakan bagian dari rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad saw. dan khitanan massal ke-61.
Potongan video penampilan tersebut kemudian beredar luas di media sosial. Sejumlah pihak mengecam pertunjukan itu karena dinilai tidak sesuai dengan nuansa kegiatan keagamaan.
Panitia dan perwakilan kontingen kemudian menyampaikan permohonan maaf. Panitia juga mengakui kurang memahami makna simbol yang digunakan dalam pertunjukan.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M. Cholil Nafis, ikut menyoroti polemik tersebut.
Pada Senin, 14 September 2026, dia menilai visualisasi menyeramkan yang dikaitkan dengan ritual satanik bertentangan dengan semangat peringatan Maulid Nabi.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Jawa Tengah, Ahmad Darodji, juga menyayangkan penampilan tersebut. Menurutnya, pertunjukan yang tidak sesuai dengan konteks kegiatan keagamaan bisa menimbulkan kesalahpahaman hingga tudingan penistaan agama.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sekaligus pengamat media, Dr. Fajar Junaedi, S.Sos., M.Si., melihat persoalan ini dari sisi komunikasi.
Menurut Fajar, simbol yang ditampilkan tidak otomatis memiliki satu makna. Masyarakat bisa memberikan tafsir berbeda berdasarkan pengetahuan, budaya, dan pengalaman mereka.
“Dalam ilmu komunikasi, simbol tidak pernah berbicara sendiri. Simbol adalah tanda yang makna denotasinya, atau apa yang terlihat, dapat berbeda jauh dari konotasinya, yaitu apa yang dibayangkan masyarakat,” jelas Fajar dalam wawancara daring pada Selasa, 15 September 2026.
Fajar mengatakan sejumlah elemen dalam penampilan tersebut memang kerap diasosiasikan dengan horor, okultisme, dan satanisme dalam budaya populer global.
Karena itu, reaksi publik tidak muncul begitu saja. Masyarakat membaca simbol berdasarkan referensi yang mereka dapat dari film, media sosial, budaya populer, hingga wacana keagamaan.
“Publik tidak asal menuduh, tetapi membaca tanda menggunakan khazanah makna yang telah tersedia dalam budaya populer, media, dan wacana keagamaan,” ujarnya.
Persoalan lain muncul ketika maksud pembuat pertunjukan berbeda dengan pemaknaan penonton. Fajar menjelaskan hal tersebut melalui teori encoding-decoding Stuart Hall.
Pembuat pertunjukan bisa saja mengemasnya sebagai tontonan horor atau kreativitas. Namun, penonton dapat memaknainya secara berbeda.
“Pesan dikodekan sebagai tontonan horor atau pertunjukan kreatif, tetapi kemudian didekodekan sebagai ritual satanik,” ungkapnya.
Fajar menilai alasan peserta yang terinspirasi dari YouTube atau karnaval lain tanpa memahami makna simbol juga tidak serta-merta menghilangkan dampak yang muncul.
“Ketidaktahuan pengirim tidak menghapus kekuatan tanda di ruang publik. Begitu tanda itu beredar dan terlepas dari niat semula, yang berlaku adalah public meaning, bukan intended meaning,” tegas Fajar.
Menurut Fajar, konteks acara ikut menentukan cara sebuah simbol dimaknai.
Simbol horor dapat dianggap biasa jika digunakan dalam festival horor atau film. Namun, pemaknaannya bisa berubah ketika ditampilkan dalam kegiatan keagamaan.
SKNC 2026 digelar dalam rangkaian Maulid Nabi dan khitanan massal. Kegiatan tersebut berkaitan dengan syiar, keteladanan akhlak, dan pendidikan keagamaan.
“Ketika visual yang muncul justru menyeramkan, berdarah, dan menyerupai ikonografi yang dianggap bertentangan dengan tauhid, terjadilah contextual clash atau benturan konteks,” jelasnya.
Karena itu, persoalannya bukan hanya soal seni atau kreativitas. Kepantasan pertunjukan dengan tema acara juga menjadi perhatian.
“Di sinilah letak pentingnya appropriateness atau kepantasan. Pesan bukan hanya harus benar secara niat, tetapi juga selaras dengan situasi ketika pesan tersebut disampaikan,” tambahnya.
Penyebaran potongan video di media sosial turut mempercepat polemik. Fajar menyebut sebuah peristiwa bisa kehilangan konteks ketika hanya bagian tertentu yang dipotong dan disebarkan.
Dalam kasus ini, bagian yang banyak menjadi sorotan antara lain peti, darah, kostum tengkorak, dan simbol geometris tertentu.
Fajar menyebut algoritma media sosial juga berperan dalam memperluas konten yang memicu emosi.
“Algoritma tidak netral. Algoritma memperkuat hal yang memancing emosi, bukan selalu informasi yang paling akurat,” tutur Fajar.
Selain itu, isu agama dan identitas memiliki perhatian besar di masyarakat digital Indonesia.
“Pada titik itu, viralitas bukan lagi mengenai keunikan visual, melainkan mobilisasi perasaan moral,” jelasnya.
Fajar kemudian menyoroti peran panitia dalam melakukan kurasi. Menurutnya, penyelenggara harus memastikan konsep dan properti yang digunakan peserta sesuai dengan tema acara.
“Ketika acara melibatkan banyak kelompok, tanggung jawab tidak berhenti pada niat baik atau alasan bahwa hal tersebut merupakan kreativitas peserta,” katanya.
Panitia dinilai perlu memeriksa simbol yang memiliki konotasi sensitif dan membuat mekanisme persetujuan materi sebelum pertunjukan berlangsung.
Jika kontroversi sudah muncul, komunikasi krisis juga perlu dilakukan secara cepat, terbuka, dan jelas.
Menurut Fajar, pengakuan panitia bahwa mereka tidak memahami secara rinci konsep yang dibawa peserta menunjukkan adanya celah dalam pengelolaan acara.
“Di ruang publik, ketidaktahuan bukan pembelaan yang memadai. Pesan visual yang ditampilkan atas nama komunitas, terlebih komunitas keagamaan, menjadi tanggung jawab kolektif penyelenggara,” pungkasnya.
Fajar menilai polemik SKNC 2026 menunjukkan pentingnya pemahaman terhadap simbol dan konteks sebelum sebuah pertunjukan ditampilkan di ruang publik.




Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.