Aturan Baru PIP 2026, Siswa TK Kini Bisa Dapat Bantuan

Arifah
0


Siswa SD. Foto Kemendikdasmen.

JAKARTA, EDUKASIA.ID – Ada sejumlah perubahan dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) mulai 2026. Salah satunya, siswa Taman Kanak-kanak (TK) kini masuk dalam sasaran penerima bantuan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), perubahan tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah beserta aturan pelaksanaannya.

Berikut sejumlah perubahan penting dalam aturan PIP terbaru:

1. Siswa TK bisa menerima PIP

PIP kini diperluas hingga jenjang prasekolah atau TK. Sasaran penerima mencakup murid mulai usia 5 tahun hingga sebelum 22 tahun, dari jenjang TK hingga SMA/SMK/SLB dan pendidikan kesetaraan.

Ketentuan batas usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus.

2. Sekolah bisa mengusulkan penerima

Mulai 2026, satuan pendidikan diberi kewenangan melakukan verifikasi dan mengusulkan murid yang dinilai layak menerima PIP melalui aplikasi SIPINTAR.

Sebelumnya, kewenangan pengusulan calon penerima berada di Dinas Pendidikan. Sekolah hanya menandai status layak PIP pada Dapodik sebagai bahan rujukan.

Dalam aturan baru, sekolah menyusun daftar prioritas penerima sesuai target yang tersedia. Dinas Pendidikan kemudian melakukan pengawasan dan validasi terhadap usulan tersebut.

3. Besaran bantuan ditetapkan per semester

Nominal PIP kini ditetapkan berdasarkan semester.

Untuk TK, SD/SDLB dan Paket A, bantuan sebesar Rp225 ribu per semester. SMP/SMPLB dan Paket B sebesar Rp375 ribu per semester. Sedangkan SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C sebesar Rp900 ribu per semester.

Secara tahunan, nominalnya tetap sama seperti ketentuan sebelumnya. Perubahan menjadi per semester antara lain memberikan kepastian bagi murid kelas awal dan kelas akhir yang hanya menerima bantuan satu semester.

4. Tak ada lagi SK Nominasi dan SK Pemberian

Aturan baru juga menghapus pembagian penerima berdasarkan SK Nominasi dan SK Pemberian.

Mulai semester II 2026, seluruh murid hasil verifikasi dan validasi langsung ditetapkan dalam SK Penetapan Penerima PIP. Status rekening, baik sudah aktif maupun belum aktif, dicantumkan dalam SK tersebut.

Murid yang rekeningnya belum aktif tetap diberi kesempatan melakukan aktivasi sesuai batas waktu yang ditetapkan Puslapdik.

5. KIP tidak lagi diberikan

Perubahan lainnya, murid penerima PIP tidak memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP), baik dalam bentuk fisik maupun digital.

Aturan baru tersebut mulai diimplementasikan pada semester II 2026.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top