Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

Arifah
0

Kegiatan belajar dan mengajar. Foto Kemendikdasmen.

Jakarta, EDUKASIA.ID - Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat kesejahteraan dan karier guru. Salah satunya memastikan guru PPPK paruh waktu dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan kebijakan tersebut seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

Pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan secara bertahap. Guru tidak perlu mengikuti tes kembali.

“Pemerintah pusat berkomitmen penuh memperkuat kesejahteraan dan kompetensi guru di seluruh Indonesia. Guru merupakan bagian penting dari keberhasilan pendidikan. Karena itu, kita harus memastikan guru mendapatkan dukungan untuk menjalankan tugas sekaligus terus berkembang dalam profesinya,” ujar Mendikdasmen.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani mengatakan kepastian status menjadi salah satu hal yang penting bagi guru. Dengan status yang lebih jelas, guru diharapkan dapat menjalankan tugas tanpa dibayangi ketidakpastian karier.

“Berbagai kebijakan ini merupakan jawaban atas pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan para guru, terutama mengenai bagaimana keberlanjutan status PPPK paruh waktu dan juga guru non-ASN. Pemerintah terus berupaya memastikan guru mendapatkan kepastian, baik dalam hal karir, kesejahteraan, maupun kesempatan untuk meningkatkan kompetensi,” ujar Nunuk.

Selain soal status PPPK, pemerintah juga membuka ruang bagi sekolah negeri untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau BOS untuk membayar honor guru non-ASN mulai 2027, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan membantu sekolah menjaga keberlangsungan layanan pembelajaran sekaligus memberikan dukungan yang lebih jelas bagi guru non-ASN.

“Kalau guru mendapatkan dukungan yang baik, guru akan semakin kuat menjalankan tugasnya. Kita ingin guru tidak hanya mendapatkan kepastian dan kesejahteraan, tetapi juga terus belajar dan berkembang. Pada akhirnya, semua ini bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan dan masa depan anak-anak Indonesia,” imbuh Nunuk.

Guru non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi ASN juga tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai guru non-ASN. Pemerintah merencanakan seleksi ASN bagi guru non-ASN kembali dibuka mulai 2027 sesuai kebutuhan dan ketentuan yang ditetapkan.

Pelatihan Guru Dibiayai APBN

Tak hanya urusan status dan penghasilan, pemerintah juga menyiapkan penguatan kompetensi guru. Berbagai program pelatihan akan didukung penuh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan ini disiapkan karena dunia pendidikan terus berubah, termasuk akibat perkembangan teknologi dan kecerdasan artifisial.

“Guru harus terus belajar karena dunia pendidikan terus berubah. Pemerintah akan meningkatkan program peningkatan kompetensi melalui berbagai pelatihan yang didukung penuh oleh APBN. Kita ingin kesempatan untuk belajar dan berkembang dapat dirasakan oleh semakin banyak guru,” ujar Menteri Mu’ti.

Nunuk mengatakan Ditjen GTK akan memperluas program pengembangan kompetensi agar pelatihan yang diberikan semakin sesuai dengan kebutuhan guru dan perkembangan dunia pendidikan.

“Kami di Ditjen GTK akan terus berupaya meningkatkan kompetensi guru melalui berbagai program pengembangan dan pelatihan. Yang ingin kami pastikan adalah setiap guru memiliki kesempatan untuk terus belajar, meningkatkan kapasitas, dan mendapatkan dukungan sesuai dengan kebutuhannya. Dengan guru yang terus berkembang, kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan kepada murid juga akan semakin kuat,” ujar Dirjen Nunuk.

Guru Sambut Kepastian Karier

Kebijakan tersebut mendapat respons dari kalangan guru. Abdurrohman Kholil, guru PPPK paruh waktu dari SMAN 1 Kota Sukabumi, menyebut kepastian pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu memberi ketenangan dalam menjalankan pekerjaan.

“Bagi kami, kepastian untuk menjadi PPPK penuh waktu merupakan kabar yang sangat berarti. Kami bisa lebih tenang menjalankan tugas dan fokus mendampingi murid. Selama ini kami tetap berusaha memberikan yang terbaik dalam mengajar. Dengan adanya kepastian ini, kami semakin termotivasi untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi sebagai guru,” ujar Kholil.

Sementara itu, Nurhayati Safitri, guru honorer di SDN Pasireurih 02 Kabupaten Bogor, menilai aturan mengenai pembayaran honor guru non-ASN melalui dana BOS memberi dasar yang lebih jelas bagi sekolah.

“Menurut saya, kebijakan yang memberikan ruang penggunaan Dana BOS untuk membayar honor guru non-ASN di sekolah negeri merupakan langkah yang sangat membantu dan memberikan kepastian. Selama ini, saya dan teman-teman guru non-ASN cukup khawatir dengan keberlanjutan pembayaran honor. Dengan adanya kebijakan ini, sekolah memiliki dasar yang lebih jelas untuk tetap mendukung guru non-ASN sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik,” ujar Nurhayati.

Nurhayati berharap pemerintah tetap mengkaji besaran alokasi honor agar menyesuaikan kondisi masing-masing sekolah. Ia juga berharap ada percepatan pengangkatan guru non-ASN menjadi PPPK penuh waktu.

“Semoga kesejahteraan guru non-ASN semakin diperhatikan, termasuk melalui percepatan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu dan peningkatan penghasilan yang layak. Saya juga berharap pendidikan semakin maju dan merata, serta kebijakan pendidikan gratis dapat benar-benar dirasakan seluruh anak Indonesia hingga pelosok negeri,” imbuh Nurhayati.

Pemerintah menyatakan berbagai kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem pendidikan yang memberi ruang bagi guru untuk mengabdi, meningkatkan kompetensi, sekaligus membangun karier.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top