
18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027. Foto Screenshot surat resmi.
JAKARTA, EDUKASIA.ID – Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027. Kalender tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri pada Selasa, 15 September 2026.
Penetapan dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Periode Maret menjadi salah satu yang memiliki rangkaian libur cukup padat. Di bulan tersebut terdapat Hari Suci Nyepi, Idul Fitri, Wafat Yesus Kristus, hingga Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.
Rangkaian libur itu juga berdekatan dengan arus mudik Lebaran. Pemerintah pun menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan 13 dari hari libur yang ditetapkan berkaitan dengan hari besar keagamaan. Kondisi tersebut menurutnya perlu diikuti kesiapan layanan pemerintah.
“17 hari libur ini, 13 di antaranya adalah libur keagamaan. Tentu saja kami sadar betul bahwa ini punya konsekuensi yang tidak sederhana, apalagi di Kementerian Agama,” ujar Menag dalam Rapat Tingkat Menteri mengenai penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Untuk menghadapi mudik, Kemenag akan melibatkan aparatur dalam posko mudik. Menag mengatakan pola tersebut telah dilakukan dalam dua tahun terakhir.
“Seluruh aparatur Kementerian Agama di seluruh Indonesia harus terlibat di dalam posko mudik,” kata Menag.
Kemenag juga mendorong masjid dimanfaatkan sebagai tempat singgah pemudik. Fasilitas dasar seperti air bersih diharapkan tersedia sehingga masyarakat dapat beristirahat dalam perjalanan.
“Nah ini menjadi sarana masyarakat sekitar untuk bertransaksi ekonomi di situ,” ujarnya.
Menurut Menag, keberadaan titik istirahat juga berkaitan dengan keselamatan perjalanan karena dapat membantu pemudik yang mengalami kelelahan.
“Sehingga mudah-mudahan ini sebagai posko mudik juga mungkin juga ada pengaruhnya. Kita bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang sangat signifikan,” kata Menag.
Untuk ASN, pemerintah juga membuka kemungkinan penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) pada periode tertentu.
“Kemungkinan besar nanti akan ada kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA), khususnya untuk para ASN. Jadi, kita tidak perlu menambah lagi jumlah cuti, tetapi memberikan fleksibilitas kepada kementerian dan lembaga lainnya,” ujarnya.
Berikut kalender libur nasional 2027:
- 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
- 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret: Hari Suci Nyepi
- 10-11 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
- 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei: Idul Adha 1448 Hijriah
- 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
- 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Untuk Idul Fitri, pemerintah masih membuka kemungkinan adanya perubahan tanggal. Sebab, penetapan awal bulan Hijriah tetap melalui mekanisme hisab, rukyat, dan sidang isbat.
“Kalaupun di Idul Fitri-nya ada sedikit pergeseran, itu hal yang lumrah. Karena masih dengan sidang isbat, sidang isbat itu nanti menentukan besok lebaran atau tidak,” tambahnya.




Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.