
Ilustrasi. Foto Magnific.
EDUKASIA.ID - Program Magang Nasional kembali dibuka pemerintah pada 2026. Jumlah pesertanya meningkat menjadi 150 ribu orang, dari 100 ribu peserta pada 2025.
Program ini ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi untuk mendapatkan pengalaman kerja, pelatihan, sekaligus memperbesar peluang masuk dunia kerja.
Sebanyak 50 ribu peserta tahap pertama telah ditetapkan pada Agustus 2026. Kemudian 50 ribu peserta ditetapkan pada awal September, sementara 50 ribu peserta terakhir akan mengikuti seleksi pada Oktober 2026.
Program magang berlangsung selama 6 bulan. Peserta mendapatkan pelatihan, mentor, sertifikat, serta uang saku yang dibayarkan pemerintah setiap bulan.
Syarat Peserta
Mengutip laman resmi MagangHub Kemnaker, berikut syarat utamanya:- Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK.
- Lulusan Diploma, Sarjana, atau Pendidikan Profesi.
- Perguruan tinggi terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
- Maksimal 1 tahun sejak tanggal ijazah saat mendaftar.
- Khusus lulusan profesi, sertifikat profesi maksimal 2 tahun setelah ijazah Diploma atau Sarjana.
Dapat Uang Saku Sesuai UMK
Uang saku peserta dihitung berdasarkan jumlah hari pemagangan dan dibayarkan setiap bulan, maksimal selama 6 bulan.Besarnya mengacu pada upah minimum di lokasi magang. Hari libur nasional, libur daerah, dan cuti bersama tidak mengurangi uang saku.
Sementara itu, ketidakhadiran tanpa keterangan akan mengurangi pembayaran sesuai jumlah hari tidak masuk.
Sebagai contoh, peserta yang magang di Surabaya mendapatkan acuan UMK 2026 sebesar Rp5.288.796 per bulan dengan standar 22 hari kerja.
Jika tidak masuk 2 hari tanpa keterangan, uang saku yang diterima menjadi sekitar Rp4,8 juta.
Keuntungan Ikut Magang Nasional
Program Magang Nasional kembali dibuka pemerintah pada 2026. Jumlah pesertanya meningkat menjadi 150 ribu orang, dari 100 ribu peserta pada 2025.Peserta akan mendapatkan:
- Sertifikat kompetensi resmi dari Kemnaker.
- Pelatihan soft skill dan technical skill.
- Bimbingan mentor profesional.
- Jejaring kerja secara nasional.
- Pengalaman dan peluang karier.
Uang saku bulanan dari pemerintah.
Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi peserta magang melalui PMK Nomor 6 Tahun 2026.Kebijakan tersebut berlaku untuk penghasilan peserta pemagangan lulusan perguruan tinggi selama 2026.



Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.