Menag Lantik 5 Pejabat Ditjen Pesantren

Arifah
0


Lima pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Foto Kemenag.

Jakarta, EDUKASIA.ID - Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik lima pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama.

Para pejabat tersebut diminta segera bekerja menyusun arah pengembangan pesantren secara jelas dan terukur. 

Pengisian jabatan ini menjadi bagian dari penataan struktur organisasi Ditjen Pesantren yang merupakan satuan kerja baru setingkat eselon I di Kementerian Agama.

Nasaruddin menegaskan pembentukan struktur baru tersebut harus diikuti dengan kerja nyata. Menurutnya, Ditjen Pesantren perlu segera memiliki identitas, arah pengembangan, hingga roadmap yang menjadi acuan dalam pengelolaan pesantren ke depan.

“Betul-betul perhatikan masa depan para santri kita di 42 ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia,” ujar Menag, di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Ia mengatakan, penyusunan arah pengembangan pesantren tidak bisa dilakukan secara parsial. Kebijakan yang dibuat harus melihat kebutuhan pesantren dan santri sekaligus memperhitungkan kontribusi lulusan pesantren bagi masyarakat dan bangsa.

Nasaruddin juga meminta Ditjen Pesantren merumuskan karakter pesantren secara lebih mendasar. Hal itu mencakup aspek ontologi, epistemologi, metodologi, hingga aksiologi.

Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar pengembangan pesantren memiliki pijakan yang jelas sekaligus tetap mempertahankan kekhasannya.

Selain itu, perencanaan pendidikan pesantren diminta tidak hanya berfokus pada input dan output. Pemerintah juga perlu melihat hasil pendidikan dalam bentuk outcome dan impact.

“Kita harus tahu input-nya seperti apa, output-nya seperti apa, outcome-nya seperti apa, dan impact-nya seperti apa,” terang Menag.

Nasaruddin menyebut seluruh hal tersebut harus masuk dalam roadmap pesantren. Roadmap itu diharapkan dapat menjawab sasaran pendidikan pesantren, kompetensi dan karakter yang hendak dibentuk, hingga arah kontribusi lulusan setelah menyelesaikan pendidikan.

Distingsi pesantren juga menjadi perhatian. Menag meminta karakter pesantren dirumuskan secara terang sehingga memiliki identitas yang membedakannya dari pendidikan Islam secara umum.

Perumusan tersebut mencakup ontologi, epistemologi, metodologi, dan aksiologi pesantren. Pemetaan stakeholder yang terlibat serta pihak yang akan memanfaatkan lulusan pesantren juga dinilai perlu diperhatikan.

Di sisi lain, penataan kelembagaan Ditjen Pesantren masih terus dilakukan. Selain mengisi struktur organisasi, regulasi dan berbagai perangkat pendukung perlu disiapkan agar setiap unsur dapat menjalankan tugas sesuai fungsinya.

Menag mengibaratkan Ditjen Pesantren seperti membangun rumah baru. Sebagai lembaga baru, institusi tersebut masih membutuhkan berbagai perangkat agar dapat berjalan optimal.

Meski sumber daya dan anggaran masih terbatas, Nasaruddin berharap Ditjen Pesantren mampu menunjukkan karakter serta daya tarik tersendiri.

“Biasanya rumah baru itu lebih cantik daripada rumah lama, dan itu kami berharap seperti itu. Walaupun pendatang baru, walaupun anggarannya mungkin juga sangat terbatas, tetapi akan menampilkan sosok yang mempunyai daya tarik tersendiri,” harap Menag.

Lima pejabat yang dilantik akan mengisi sejumlah posisi strategis di Ditjen Pesantren. Mereka memiliki tugas yang berkaitan dengan tata kelola, pendidikan, dakwah, hingga pemberdayaan pesantren.

Berikut lima pejabat yang dilantik:
1. Dr. H. Arsad Hidayat, Lc., M.A., sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama.
2. Dr. H. Mastuki, M.Ag., sebagai Direktur Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama.
3. Dr. Adib, M.Ag., sebagai Direktur Ma’had Aly Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama.
4. Dr. Mahrus, M.Ag., sebagai Direktur Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama.
5. Dr. Yusi Damayanti, S.E., Ak., M.M., sebagai Direktur Pemberdayaan Pesantren Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama.

Pembentukan Ditjen Pesantren sebelumnya diawali dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top