Pendidikan Gratis 13 Tahun Juga Berlaku untuk Madrasah

Arifah
0


Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto MPR.

Jakarta, EDUKASIA.ID - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong agar rencana wajib belajar 13 tahun dan pendidikan gratis turut menyasar sekolah keagamaan.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu mencakup pendidikan di bawah Kementerian Agama, mulai dari RA hingga MA.

Hidayat menyampaikan hal itu merespons arahan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri pada 23 September 2026 terkait perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, yang dimulai sejak jenjang Taman Kanak-kanak.

Ia menilai kebijakan pendidikan gratis harus diterapkan secara adil pada seluruh jalur pendidikan yang masuk dalam sistem pendidikan nasional.

“Kalau kita sepakat dengan Wajib Belajar dan Pendidikan Gratis 13 Tahun sejak TK hingga SMA, bahkan nanti hingga Perguruan Tinggi, maka saya dorong agar kebijakan itu juga diberikan secara adil kepada seluruh jalur pendidikan yang menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional, termasuk sekolah keagamaan seperti RA hingga MA yang berada di bawah Kementerian Agama. Hal ini sesuai dengan amanat Pancasila dan Konstitusi,” disampaikan Hidayat dalam acara Sosialisasi 4 Pilar MPR RI bersama MUI Jakarta Pusat, Jumat, 25 September 2026.

Dorongan tersebut mendapat respons dari para kiai, ustaz, dan tokoh agama yang tergabung dalam MUI Jakarta Pusat. Mereka disebut memiliki aspirasi yang sama terkait pemerataan dukungan pemerintah terhadap pendidikan keagamaan.

Hidayat mengatakan pemerataan anggaran pendidikan merupakan bagian dari penerapan sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Ia juga mengaitkannya dengan Pasal 31 ayat (3), (4), dan (5) UUD NRI 1945. Menurut Hidayat, konstitusi mengamanatkan penyelenggaraan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, akhlak mulia, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung nilai-nilai agama.

“Menghadirkan keadilan anggaran semakin penting karena pendidikan keagamaan selama ini baru memperoleh sekitar 10 persen alokasi anggaran pendidikan, sementara proporsi angka partisipasinya tanpa pesantren mencapai sekitar 17 persen,” ujarnya.

Hidayat juga mengapresiasi Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyatakan pendidikan gratis di sekolah negeri juga berlaku bagi madrasah negeri di bawah Kementerian Agama.

Namun, ia menilai kebijakan tersebut perlu dibarengi dukungan anggaran yang mencukupi.

“Apalagi Badan Anggaran DPR RI bersama Pemerintah (24/9) baru saja menyepakati anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027 sebesar sekitar Rp823,9 triliun, meningkat Rp66,165 triliun atau sekitar 8,73 persen dibandingkan Rp757,8 triliun pada 2026. Harus segera dipastikan bahwa proporsinya berkeadilan antara pendidikan umum dengan pendidikan keagamaan,” sambungnya.

Menurut Hidayat, kebutuhan anggaran pendidikan keagamaan juga masih menjadi persoalan. Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama pada 2 September, misalnya, terungkap adanya kekurangan anggaran Kemenag untuk 2027.

Salah satunya sekitar Rp500 miliar yang dibutuhkan untuk memulihkan alokasi BOP RA yang dialihkan ke pos anggaran lain.

Perhatian serupa, kata Hidayat, juga perlu diberikan kepada pesantren. Terlebih pemerintah telah membentuk Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit eselon I baru di Kementerian Agama.

“Dalam pagu 2027, baru tersedia sekitar Rp528 miliar untuk BOP Pesantren, sementara terdapat kebutuhan tambahan sekitar Rp4,5 triliun untuk BOP Pesantren, sarana dan prasarana pendidikan, hingga penguatan kelembagaan Pesantren yang harus dikawal bersama,” lanjutnya.

Ia menegaskan pendidikan keagamaan merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas. Karena itu, menurutnya, siswa yang menempuh pendidikan di RA, MI, MTs, MA hingga pesantren perlu memperoleh kesempatan yang adil untuk mendapatkan dukungan negara.

“Kalau pendidikan adalah hak setiap anak Indonesia, maka keadilan anggaran juga harus dirasakan oleh anak-anak yang menempuh pendidikan keagamaan. Inilah yang semestinya menjadi bagian dari pelaksanaan sila kelima Pancasila dan amanat Konstitusi,” pungkas Hidayat.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top