Santri. Foto Kemenag.
Jakarta, EDUKASIA.ID - Kebijakan pendidikan gratis yang didorong Presiden Prabowo Subianto mendapat dukungan dari DPR.
Namun, pemerintah diminta memastikan kebijakan tersebut juga menyentuh peserta didik di madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan jalur pendidikan yang dipilih seorang anak seharusnya tidak menentukan besar kecilnya dukungan pendidikan dari negara.
“Jika sekolah negeri mendapatkan pendidikan gratis, maka perlu dipastikan bagaimana dengan madrasah negeri. Jika PTN akan dibebaskan dari UKT dan Iuran Pengembangan Institusi, maka mahasiswa PTKIN juga harus memperoleh perhatian yang setara,” ungkapnya.
Hetifah merespons arahan Presiden Prabowo untuk mempercepat pendidikan gratis di sekolah negeri sekaligus mematangkan rencana perguruan tinggi negeri bebas biaya kuliah.
Ia menilai kebijakan tersebut dapat membantu anak-anak dari keluarga dengan kondisi ekonomi berbeda tetap memperoleh pendidikan yang berkualitas.
“Saya menyambut baik arahan Presiden Prabowo untuk mempercepat pendidikan gratis di sekolah negeri dan mematangkan kebijakan perguruan tinggi negeri bebas biaya kuliah. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa kemampuan ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang bagi anak-anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Kamis, 24 September 2026.
Menurut Hetifah, pemerintah perlu menyusun kebijakan dengan melihat seluruh jalur pendidikan. Ia tidak ingin penerapan pendidikan gratis justru menimbulkan kesenjangan karena peserta didik menempuh pendidikan di lembaga yang berbeda.
Pesantren juga menjadi perhatian Hetifah. Ia mengapresiasi pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pendidikan pesantren.
Tak hanya itu. Pendidikan keagamaan Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu juga disebut perlu masuk dalam perhatian pemerintah.
Hetifah mengatakan pemerintah tidak harus menggunakan pola pembiayaan yang sama untuk seluruh lembaga pendidikan. Skema dapat disesuaikan dengan karakter serta tata kelola masing-masing lembaga.
“Prinsipnya adalah keadilan bagi peserta didik. Negara dapat merancang skema pembiayaan yang berbeda sesuai karakter dan tata kelola masing-masing lembaga, tetapi jangan sampai pilihan seorang anak untuk belajar di madrasah, pesantren, PTKIN, atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya membuat haknya atas dukungan pendidikan dari negara menjadi berbeda,” tegas Hetifah.
Ia pun meminta Kementerian Agama dilibatkan dalam pembahasan kebijakan pendidikan gratis sejak tahap perencanaan sampai penganggaran.
Menurutnya, hal tersebut penting karena satuan pendidikan keagamaan banyak berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu berharap momentum pendidikan gratis tidak berhenti pada pembebasan biaya di sekolah negeri dan PTN. Kebijakan tersebut, menurutnya, dapat sekaligus digunakan untuk membangun sistem pembiayaan pendidikan yang lebih inklusif.
“Momentum ini sekaligus dapat menjadi langkah besar menuju sistem pembiayaan pendidikan nasional yang lebih adil, inklusif, dan tidak membedakan anak-anak Indonesia berdasarkan jalur pendidikan yang mereka pilih,” pungkasnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan jalur pendidikan yang dipilih seorang anak seharusnya tidak menentukan besar kecilnya dukungan pendidikan dari negara.
“Jika sekolah negeri mendapatkan pendidikan gratis, maka perlu dipastikan bagaimana dengan madrasah negeri. Jika PTN akan dibebaskan dari UKT dan Iuran Pengembangan Institusi, maka mahasiswa PTKIN juga harus memperoleh perhatian yang setara,” ungkapnya.
Hetifah merespons arahan Presiden Prabowo untuk mempercepat pendidikan gratis di sekolah negeri sekaligus mematangkan rencana perguruan tinggi negeri bebas biaya kuliah.
Ia menilai kebijakan tersebut dapat membantu anak-anak dari keluarga dengan kondisi ekonomi berbeda tetap memperoleh pendidikan yang berkualitas.
“Saya menyambut baik arahan Presiden Prabowo untuk mempercepat pendidikan gratis di sekolah negeri dan mematangkan kebijakan perguruan tinggi negeri bebas biaya kuliah. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa kemampuan ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang bagi anak-anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Kamis, 24 September 2026.
Menurut Hetifah, pemerintah perlu menyusun kebijakan dengan melihat seluruh jalur pendidikan. Ia tidak ingin penerapan pendidikan gratis justru menimbulkan kesenjangan karena peserta didik menempuh pendidikan di lembaga yang berbeda.
Pesantren juga menjadi perhatian Hetifah. Ia mengapresiasi pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pendidikan pesantren.
Tak hanya itu. Pendidikan keagamaan Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu juga disebut perlu masuk dalam perhatian pemerintah.
Hetifah mengatakan pemerintah tidak harus menggunakan pola pembiayaan yang sama untuk seluruh lembaga pendidikan. Skema dapat disesuaikan dengan karakter serta tata kelola masing-masing lembaga.
“Prinsipnya adalah keadilan bagi peserta didik. Negara dapat merancang skema pembiayaan yang berbeda sesuai karakter dan tata kelola masing-masing lembaga, tetapi jangan sampai pilihan seorang anak untuk belajar di madrasah, pesantren, PTKIN, atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya membuat haknya atas dukungan pendidikan dari negara menjadi berbeda,” tegas Hetifah.
Ia pun meminta Kementerian Agama dilibatkan dalam pembahasan kebijakan pendidikan gratis sejak tahap perencanaan sampai penganggaran.
Menurutnya, hal tersebut penting karena satuan pendidikan keagamaan banyak berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu berharap momentum pendidikan gratis tidak berhenti pada pembebasan biaya di sekolah negeri dan PTN. Kebijakan tersebut, menurutnya, dapat sekaligus digunakan untuk membangun sistem pembiayaan pendidikan yang lebih inklusif.
“Momentum ini sekaligus dapat menjadi langkah besar menuju sistem pembiayaan pendidikan nasional yang lebih adil, inklusif, dan tidak membedakan anak-anak Indonesia berdasarkan jalur pendidikan yang mereka pilih,” pungkasnya.




Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.