Kemdikbud: Yang Beredar Bukan Kunci Jawaban UN

Kamis, 7 Mei 2015  |  Hafid Amimah - SemarangEdu
Jakarta- Hari ini, Kamis (7/5/2015) adalah hari terakhir Ujian Nasional (UN) SMP dan sederajat. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berjanji tidak akan membiarkan terjadinya kecurangan dalam Ujian Nasional (UN) SMP dan sederajat ini tahun ini.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Kemdikbud, Prof. Nizam, dalam press release Kemdikbud menyatakan bahwa Kemdikbud menemukan dan juga mendapat laporan tentang beredarnya kunci jawaban ujian nasional di beberapa daerah. "Kami memastikan bahwa kunci jawaban yang beredar bukanlah kunci jawaban UN yang sekarang tengah diujikan," tuturnya.

Kunci jawaban, tambahnya, baru akan dirakit setelah ujian selesai. "Kunci jawaban baru akan dirakit setelah seluruh ujian selesai untuk keperluan scoring, sebagai bagian dari kehati-hatian dan langkah pengamanan ujian," tegasnya.

Kemdikbud juga menerjunkan tim Itjen (Inspektorat Jenderal Kemdikbud) dan tim pemantau yang berasal dari Panitia Pusat Ujian Nasional dan Direktorat Pembina di Ditjen Dikdasmen, untuk mencegah dan menindak bila terjadi kecurangan UN. “Kami melakukan prevensi agar kecurangan bisa dihindari, dan bila telah terjadi dampak maka dampak kecurangan bisa diminimalisir,”kata Sekretaris Balitbang Kemdikbud, Dadang Sudiyarto.

Sikap tegas kemdikbud ini juga didukung oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Kemarin, Rabu (6/5/2015) BSNP telah mengeluarkan surat edaran pada seluruh Kepala Dinas Pendidikan seluruh provinsi yang antara lain berisi bila ada indikasi kecurangan maka pihak yang berkepentingan (inpektorat atau lembaga pengawas lain) dapat diperbolehkan masuk ke ruang ujian.


Ketua BSNP, Zainal Hasibuan, menyatakan bahwa kewenangan memasuki ruang ujian bisa diberikan juka ada indikasi kecurangan atau penyimpangan dari POS UN. "Pihak yang memiliki kewenangan memasuki ruang ujian, selain pengawas ruang dan peserta UN adalah pihak yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya sedang melakukan pemantauan pelaksanaan Ujian Nasional," ujar Zainal mengutip isi Surat Edaran BSNP nomor: 0060/SDAR/BSNP/V/2015, tanggal 6 Mei 2015.

"Pihak-pihak tersebut di antaranya adalah Panitia UN tingkat Pusat/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Satuan Pendidikan. Dan instansi terkait lainnya,” imbuh Zainal.

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top