Penguatan Revitalisasi Kearifan Lokal, Senat Mahasiswa UIN Walisongo Adakan Seminar dan Kunjungan Situs Bersejarah

dok. walisongo.ac.id


Semarang, EDUKASIA.ID - Penguatan revitalisasi kearifan lokal, Senat Akademik Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang menggelar seminar dan diskusi penguatan budaya Jawa dengan mengunjungi situs bersejarah. 

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Prof. Dr. Mukhsin Jamil, M.Ag saat membuka acara menyampaikan topik kajian yang akan dibahas. Relevansi kearifan lokal dalam budaya Jawa dan nilai-nilai keislaman menjadi topik bahasan utama para anggota senat dalam mempersiapkan pusat kajian Walisongo (Walisongo Center).

“Dari sisi muatan akademik, kegiatan ini penting untuk mengatasi krisis literasi budaya yang sedang dialami oleh bangsa kita, jangan sampai kita pangling dengan diri sendiri, kajian budaya Jawa harus kita perkuat bersama di UIN Walisongo,” Terang Mukhsin. Sabtu, (24/9/2022).

Dirinya menambahkan, Paradigma Unity of Sciences yang dianut oleh UIN Walisongo, dimana kearifan lokal menjadi salah satu unsur pembentuknya, membuat kegiatan ini dipandang strategis untuk terus dilakukan. 

Sekretaris Senat, Dr. Anasom, M.Hum, mewakili Senat Akademik menyampaikan, bahwa kehadiran Walisongo Center ke depan harus diiringi dengan kerjasama-kerjasama dengan para pihak yang membidangi kajian budaya dan sejarah, salah satunya ialah Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa tengah.

“Bersama BPCB, selama dua hari ini kita akan berdiskusi dan melihat langsung situs-situs penting budaya Jawa, kerjasama ini merupakan bagian dari pengembangan pusat kajian Walisongo atau Walisongo Center,” Jelasnya. 

Wardiyah, S.Hum, M.A (Pamong Budaya BPCB Jawa Tengah) Narasumber diskusi, menjelaskan materi mengenai literasi nilai penting cagar budaya, juga tata cara penetapan objek agar dapat ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Tata cara penetapan cagar budaya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, ada lima hal yang dapat ditetapkan sebagai cagar budaya, yaitu benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi, salah satunya masa umur tidak kurang dari 50 tahun dan memiliki kekhasan yang mewakili zamannya,” Ungkap Wardiyah.

Setelah pemaparan materi seminar dan diskusi, peserta melanjutkan kegiatan dengan melakukan kunjungan ke beberapa situs bersejarah di Yogyakarta dan Klaten sekaligus menutup kegiatan.



buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top