Apa Itu BUMN? Ini Jenis dan Perannya dalam Perekonomian Nasional

Redaksi
0

Ilustrasi pekerja BUMN. Foto: Freepik.

EDUKASIA.ID - Indonesia memiliki berbagai jenis badan usaha yang berperan penting dalam roda perekonomian, salah satunya adalah BUMN atau Badan Usaha Milik Negara. Lantas, apa sebenarnya BUMN itu, apa saja jenisnya, dan bagaimana perannya bagi perekonomian nasional?

Dilansir dari buku Ekonomi untuk SMA Kelas XI yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2022), berikut ulasannya:

Apa Itu BUMN?

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. Modal tersebut berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan disuntikkan langsung ke dalam perusahaan tersebut. Pengertian ini merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Tujuan utama dari BUMN cukup beragam, antara lain:
  • Meningkatkan perekonomian nasional dan memberikan pemasukan bagi negara
  • Mencari keuntungan layaknya perusahaan pada umumnya
  • Memberikan pelayanan publik dengan menyediakan barang atau jasa berkualitas
  • Menjadi pelopor di bidang usaha yang belum dilirik oleh sektor swasta
  • Memberikan dukungan kepada usaha kecil, koperasi, dan masyarakat ekonomi lemah

Jenis-jenis BUMN

Masih menurut Undang-undang No. 19 Tahun 2003, BUMN dibedakan menjadi dua jenis:

1. Persero (Perusahaan Perseroan): Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT), di mana minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara. Tujuannya lebih menekankan pada pencarian keuntungan. Contoh BUMN jenis ini antara lain PLN, PT KAI, dan Bank Mandiri.

2. Perum (Perusahaan Umum): Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya berasal dari negara dan tidak dibagi ke dalam saham. Fokus utamanya adalah memberikan pelayanan umum dengan menyediakan barang atau jasa yang berkualitas dan terjangkau. Contoh Perum adalah Perum Pegadaian dan Perum Bulog.

Peran Strategis BUMN

BUMN memegang peran penting dalam sistem perekonomian nasional. Undang-undang menegaskan bahwa keberadaan BUMN bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33. Secara garis besar, peran BUMN antara lain:
  • Menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas
  • Menjadi pelopor di sektor usaha yang belum dikelola swasta
  • Mendukung pengembangan usaha kecil dan koperasi
  • Menjadi sumber pemasukan negara lewat pajak, dividen, dan privatisasi
Nah, itulah ulasan seputar BUMN dari pengertian, jenis, hingga perannya dalam perekonomian Indonesia. Semoga penjelasan ini bisa membantumu!

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top