Pemkot Jogja Buka Usulan JPD KSJPS Semester 2, Ini Syaratnya

Ma'rifah Nugraha
0
Pemerintah Kota Yogyakarta membuka usulan penerima Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) . Foto Pemkot Yogyakarta.

EDUKASIA.ID - Siswa dari keluarga kurang mampu di Kota Yogyakarta kembali berpeluang mendapat bantuan pendidikan. Pemerintah Kota Yogyakarta resmi membuka pengajuan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) bagi keluarga penerima KSJPS untuk Semester 2 Tahap I.

Pengajuan dibuka mulai 17–31 Juli 2025. Bantuan ini ditujukan bagi siswa dari jenjang TK hingga SMA/SMK, baik di sekolah negeri maupun swasta, yang berada di Kota Yogyakarta maupun luar kota dalam wilayah DIY.

“Untuk semester 2 usulan JPD hanya sampai Oktober karena akhir tahun dan ada batas usulan pencairan bansos dari bagian keuangan,” kata Kepala UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, Kamis, 17 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa usulan JPD KSJPS dilakukan secara bertahap setiap semester. Untuk semester 1 dibuka pada Januari–Juni, sementara semester 2 dibuka pada Juli–Oktober.

“Untuk usulan JPD kami buat beberapa tahap, biasanya periodenya bulanan. Ini agar bantuan dapat dicairkan dan dimanfaatkan segera. Tanpa harus menunggu peserta didik lain yang belum mengumpulkan berkas,” ujar Menik.

Syarat Pengajuan JPD KSJPS

Bagi siswa yang sekolah di Kota Yogyakarta, berkas persyaratan dikumpulkan ke sekolah masing-masing. Syaratnya antara lain:
  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Cetak bukti terdaftar dalam KSJPS
Untuk siswa yang sekolah di luar Kota Yogyakarta (tapi masih dalam DIY), ada tambahan dokumen yang wajib dilengkapi:
  1. Surat keterangan siswa aktif
  2. Rincian biaya satuan pendidikan (khusus sekolah swasta)
  3. Surat permohonan pemindahbukuan (khusus sekolah swasta)
  4. Fotokopi rekening BPD DIY atas nama sekolah (khusus sekolah swasta)
  5. Semua dokumen dikumpulkan ke UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta.
“Berkas usulan yang masuk kami akan verifikasi. Jika syarat terpenuhi akan diinput data ke sistem JPD. Setelah itu kami buatkan rekening bagi calon penerima baru, kemudian dana baru dapat dicairkan,” jelas Menik.

Pencairan Lewat Kartu Jogja Berprestasi

Dana bantuan JPD akan disalurkan melalui Kartu Jogja Berprestasi (KJB) untuk kebutuhan pribadi siswa seperti tas, sepatu, dan alat tulis.

Sementara untuk biaya satuan pendidikan di sekolah swasta, dana akan langsung ditransfer ke rekening sekolah masing-masing.

“Bagi siswa yang masuk data KSJPS tapi belum mengajukan usulan JPD semester 2 tahap 1, dapat mengusulkan tahap berikutnya,” kata Menik.

Rencana pencairan dana untuk semester ini akan dilakukan pada Agustus–September, sambil menunggu proses pembuatan rekening baru selesai.

Menik juga mengingatkan agar masyarakat tidak menghabiskan saldo yang ada di KJB. “Untuk saldo yang ada di KJB jangan dihabiskan karena akan berdampak rekening tutup secara otomatis dan ini mengakibatkan proses transfer dana mengalami keterlambatan,” tambahnya.

Besaran Dana JPD KSJPS

Berikut nominal bantuan JPD sesuai jenjang dan jenis sekolah:
  • TK Negeri: Rp 800 ribu
  • TK Swasta: Rp 1,7 juta
  • SD Negeri: Rp 800 ribu
  • SD Swasta: Rp 2,8 juta
  • SMP Negeri: Rp 1 juta
  • SMP Swasta: Rp 4 juta
  • SMA/SMK Negeri: Rp 1,75 juta
  • SMA Swasta: Rp 4,5 juta
  • SMK Swasta: Rp 4,75 juta
Total alokasi anggaran JPD untuk tahun 2025 mencapai sekitar Rp 21 miliar.

Cek Status KSJPS via JSS

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Supriyanto, menjelaskan bahwa data KSJPS yang digunakan tahun ini berasal dari data 2024, yaitu sebanyak 12.093 kepala keluarga atau 28.792 jiwa.

“Jumlah itu adalah data KSJPS tahun 2024. Mulai tahun ini tidak ada cetak kartu KSJPS atau KMS. Sebagai gantinya, bukti terdaftar KSJPS dapat diunduh di aplikasi Cek KSJPS di Jogja Smart Service dan dicetak,” jelasnya.

Masyarakat kini bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi Cek KSJPS yang terintegrasi dengan Jogja Smart Service (JSS).

“Masyarakat bisa mengecek dengan memasukan nomor Kartu Keluarga dalam aplikasi Cek KSJPS. Jika masuk dalam data KSJPS, maka dapat mengunduh Bukti Terdaftar Data KSJPS,” pungkas Supriyanto.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top