Pendaftaran Ulang Siswa SMA/SMK di Aceh Wajib Bebas Biaya!

Ma'rifah Nugraha
0
Ilustrasi siswa. Foto Kemendikdasmen.

EDUKASIA.ID - Dinas Pendidikan Aceh mewanti-wanti semua sekolah di wilayahnya untuk menjalankan proses pendaftaran ulang siswa baru secara bersih dan tanpa pungutan liar (pungli).

Lewat Surat Edaran resmi yang dikeluarkan untuk tahun ajaran 2025/2026, seluruh satuan pendidikan di jenjang SMA, SMK, dan SLB diingatkan untuk tidak menarik biaya dalam bentuk apa pun selama pendaftaran ulang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“Seluruh proses pendaftaran ulang harus dilakukan dengan prinsip pelayanan prima, tanpa diskriminasi, dan yang paling penting: bebas dari segala bentuk pungutan pembohong,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, Rabu, 2 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa sekolah dilarang memungut uang, barang, atau jasa dari orang tua atau wali murid, termasuk untuk alasan pembelian seragam, buku, uang pembangunan, atau keperluan sekolah lainnya.

“Kami tidak mau praktik-praktik yang menyimpang. Jangan sampai anak-anak kita gagal masuk sekolah karena tidak mampu membayar uang pendaftaran,” ujarnya.

Surat edaran ini disusun berdasarkan beberapa regulasi, seperti:
  • PP Nomor 17 Tahun 2010
  • Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 (tentang seragam sekolah)
  • Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 (tentang SPMB)
  • Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tentang larangan gratifikasi dan pungli
Marthunis juga mengingatkan agar sekolah tidak mewajibkan pembelian perlengkapan sekolah dari pihak-pihak tertentu.

“Segala bentuk transaksi yang berpotensi menempatkan orang tua secara sepihak tidak dapat diterima dan bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Jika sekolah ingin menyusun desain seragam, boleh saja. Tapi itu hanya sebagai pedoman, bukan kewajiban beli di satu tempat.

“Pengadaan pakaian seragam, sebagaimana diatur dalam peraturan, merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik dan tidak boleh dibebankan secara sepihak oleh sekolah,” lanjutnya.

Sekolah juga dilarang mewajibkan pembelian dari guru, tenaga kependidikan, atau komite. Pengadaan harus bersifat sukarela dan lewat koperasi sekolah atau unit produksi resmi.

Demi menjaga transparansi, Dinas Pendidikan Aceh membuka kanal pengaduan bagi masyarakat. Praktik pungli bisa dilaporkan ke WhatsApp 0812 6433 3905 atau melalui https://disdikaceh.lapor.go.id.

“Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, Dinas Pendidikan Aceh berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan proses pendaftaran ulang secara tertib, profesional, dan tetap berpihak pada kepentingan peserta didik serta orang tua,” ujarnya.

Selain itu, Marthunis juga mengingatkan siswa dan orang tua agar menerima hasil seleksi SPMB, meski mungkin tidak masuk di pilihan pertama.

“Orang tua perlu memberikan pemahaman kepada anak-anak bahwa yang terpenting adalah kesempatan untuk terus bersekolah, bukan sekadar nama sekolah. Jangan sampai anak-anak enggan melanjutkan pendidikan hanya karena tidak masuk pada pilihan pertama,” katanya.

Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, Kepala Disdik Aceh turut meminta Kepala Cabang Dinas Wilayah untuk terjun langsung mengawasi jalannya pendaftaran ulang. Kepala sekolah juga wajib membuat laporan tertulis sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 100.3/667/2025.

“Komitmen kami adalah mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” tegas Marthunis.

“Untuk itu, kami mengajak semua pihak agar tidak meminta atau memberikan sesuatu yang bertentangan dengan aturan. Mari bersama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan kita,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top