Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menag, Menaker, PANRB. Foto Setneg.
EDUKASIA.ID - Pemerintah resmi menambah cuti bersama nasional pada Senin, 18 Agustus 2025. Keputusan ini diambil untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Penetapan cuti bersama tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, 7 Agustus 2025.
“Untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan penghargaan khusus kepada masyarakat untuk hari Indonesia,” tulis keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menteri PANRB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 yang dikutip dari laman Setneg.
SKB ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi mengatur tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin peringatan HUT ke-80 RI menjadi momen penuh semangat kebersamaan dan optimisme.
“Beliau menghendaki bahwa Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus itu nuansanya adalah nuansa yang penuh dengan kebersamaan, penuh dengan kegembiraan, penuh dengan optimisme," ungkap Prasetyo.
Presiden juga menginstruksikan agar konsep acara dirancang sebagai “pesta rakyat” yang meriah. Selain itu, masyarakat diutamakan untuk mengikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi dan Penurunan Bendera di Istana Merdeka.
“Bapak Presiden menghendaki Peringatan Detik-Detik Proklamasi sebagian besar, jika memakai angka kurang lebih di 80 persen, beliau menghendaki itu untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut hadir di Istana Merdeka,” tambah Prasetyo.
Pendaftaran undangan upacara di Istana Merdeka dibuka dalam tiga gelombang mulai 4 Agustus 2025 pukul 11.45 WIB, dilanjutkan 7 dan 8 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB melalui situs https://pandang.istanaresiden.go.id/.
Penetapan cuti bersama 18 Agustus juga bertujuan memberi ruang kepada masyarakat di seluruh daerah untuk menggelar perlombaan dan kegiatan memeriahkan HUT RI ke-80.
“Karena kebetulan tanggal 17 Agustus itu jatuh tepat di hari Minggu, maka kemudian atas beberapa masukan dari para menteri, beliau (Presiden Prabowo) kemudian mengambil keputusan untuk tanggal 18 diliburkan,” pungkas Mensesneg.
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.