Ilustrasi. Foto Freepik.
EDUKASIA.ID - Pemerintah resmi menetapkan total 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan itu diambil lewat rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
SKB ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dalam konferensi pers, Jumat, 19 September 2025.
Pratikno menjelaskan, penetapan libur nasional sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan cuti bersama ditentukan lewat koordinasi lintas kementerian.
Ia menambahkan, cuti bersama tahun depan ditempatkan berdekatan dengan perayaan hari besar keagamaan maupun peringatan nasional.
"Adapun cuti bersama ditetapkan pada 16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek, 18 Maret berdekatan dengan Nyepi, serta 20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul Fitri," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama pada 15 Mei bertepatan dengan Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei berdekatan dengan Idul Adha, dan 24 Desember berdekatan dengan Natal.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, pembagian hari libur nasional 2026 dirancang agar adil bagi semua pemeluk agama.
“Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali," ujarnya.
"Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” sanbungnya mengakhiri.
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.