MK Tolak Gugatan Calon Polisi Wajib Sarjana

Ma'rifah Nugraha
0
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Rabu, 17 September 2025. Foto MK.

EDUKASIA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan calon anggota Polri. Gugatan yang meminta calon polisi minimal lulusan sarjana (S1) itu dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon dianggap tak punya kedudukan hukum.

Amar Putusan Nomor 133/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Rabu, 17 September 2025.

“Permohonan uji materiil Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo, dikutip dari laman MK.

Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing

Dalam perkara ini, permohonan diajukan oleh Leon Maulana Mirza Pasha (Pemohon I) dan Zidane Azharian Kemalpasha (Pemohon II). Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan majelis menolak permohonan tersebut.

"Namun Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki anggapan kerugian akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan," kata Enny saat membacakan pertimbangan hukum.

Dengan dasar itu, lanjut Enny, Mahkamah tak ragu menyatakan kedua pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

“Meskipun Mahkamah berwenang dalam mengadili permohonan, namun karena para Pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para Pemohon lebih lanjut,” tegasnya.

Dalil Pemohon

Dalam gugatannya, para pemohon menilai aturan yang membolehkan tamatan SMA atau sederajat mendaftar sebagai calon polisi tidak lagi relevan. Menurut mereka, fungsi kepolisian kini menuntut kompetensi akademik lebih tinggi.

Mereka mendalilkan, fungsi polisi tidak sebatas fisik dan administratif, tetapi juga menuntut penguasaan ilmu hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik. Semua ini, menurut mereka, lebih banyak ditemukan di jenjang sarjana.

Pemohon berpendapat, polisi sebagai penegak hukum harus memiliki standar akademik yang setara dengan penegak hukum lain. Jika aturan tetap dipertahankan, mereka menilai hal itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur peran Polri sebagai alat negara dalam menjaga keamanan, ketertiban, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Sejatinya tamatan SMA tidak buruk, tetapi masih belum matang untuk mengemban tugas berat karena pendidikan saat SMA hanya berfokus pada kewarganegaraan, lembaga negara, budi pekerti. Sehingga belum mempelajari lebih dalam soal perbandingan hukum, hak konstitusional, analisis delik pidana, dan sebagainya,” demikian dalil para pemohon.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top