Sikap UMY. Foto UMY.
EDUKASIA.ID - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyatakan sikap resmi menolak kebijakan pemerintah yang menurunkan alokasi anggaran KIP Kuliah tahun 2025. UMY menilai kebijakan ini mencederai amanat konstitusi dan memperberat beban perguruan tinggi swasta.
“UMY menolak dengan tegas kebijakan penurunan alokasi anggaran KIP Kuliah 2025,” tulis UMY dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Rektor Prof Dr Achmad Nurmandi, M.Sc, dikutip Senin, 22 September 2025.
UMY kemudian merinci lima sikap resmi terkait kebijakan ini:
1. Tolak tegas kebijakan
UMY menolak dengan tegas kebijakan tersebut. Sejak awal, UMY konsisten mendukung program ini dengan memberi subsidi internal untuk menutup kekurangan biaya yang tidak tercakup pemerintah.“Kebijakan ini justru memperberat beban perguruan tinggi swasta yang selama ini menjadi garda depan penyedia akses pendidikan tinggi,” bunyi pernyataan UMY.
2. Mengecam karena perbesar ketidakadilan
UMY mengecam keras keputusan itu karena memperbesar ketidakadilan sosial, memperlebar kesenjangan akses pendidikan tinggi, dan mengancam keberlangsungan studi mahasiswa penerima manfaat.“Langkah ini jelas berlawanan dengan amanat konstitusi dan regulasi yang berlaku,” tegas UMY.
3. Mendesak pemerintah tinjau ulang
UMY menuntut pemerintah segera meninjau ulang kebijakan tersebut serta menegaskan kembali bahwa pendidikan tinggi adalah prioritas nasional yang tidak boleh ditawar.“Investasi pada generasi muda dari keluarga prasejahtera adalah harga mati untuk keberlanjutan pembangunan bangsa,” kata UMY.
4. Tanggung jawab utama di pemerintah
UMY menyatakan akan tetap berikhtiar mencari solusi lewat optimalisasi sumber daya internal, kerja sama, dan dukungan mitra. Namun, UMY menekankan tanggung jawab utama keberlanjutan KIP Kuliah tetap berada di pemerintah.“Pemerintah tidak boleh lepas tangan dari amanah konstitusi,” bunyi pernyataan itu.
5. Ajak semua pihak bersatu
UMY mengajak seluruh civitas academica, pemangku kepentingan, dan masyarakat luas untuk bersatu memperjuangkan keberlangsungan pendidikan tinggi yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.“UMY tidak akan diam ketika hak pendidikan mahasiswa dipertaruhkan,” tegasnya.
UMY menegaskan meski menghadapi keterbatasan akibat kebijakan ini, universitas tetap berkomitmen menjalankan amanah pendidikan dan tanggung jawab moral mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, UMY mendesak pemerintah segera mengembalikan dan memperkuat anggaran KIP Kuliah sesuai amanat UUD 1945, Permendikbudristek Nomor 10/2020, dan aturan teknis terkait.
“Pendidikan adalah hak, bukan privilege,” tulis UMY melalui akun Facebook resminya.



.png)



Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.