PPG Calon Guru 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Ma'rifah Nugraha
0
Guru sedang mengajar. Foto Kemendikdasmen.

EDUKASIA.ID - Kabar baik bagi para calon pendidik. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka pendaftaran Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025 mulai 14 Oktober hingga 6 November 2025. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman ppg.kemendikdasmen.go.id.

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) menyiapkan kuota bagi 20 ribu calon guru dari seluruh Indonesia untuk mengikuti program ini. Adapun PPG Calon Guru 2025 digelar untuk menjawab kebutuhan tenaga pendidik di berbagai wilayah, dengan kuota yang ditetapkan berdasarkan Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan analisis kebutuhan guru nasional.

Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah memiliki izin program studi PPG dan diharapkan mampu mencetak guru berkualitas, inspiratif, dan berdaya saing tinggi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa PPG bukan sekadar formalitas akademik, melainkan bagian penting dalam membentuk guru yang memiliki kompetensi dan karakter unggul.

“Guru tidak hanya menjadi agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban. Karena itu, program PPG harus dilaksanakan dengan akuntabilitas penuh dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Abdul Mu’ti saat penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LPTK di Jakarta.

Sementara itu, Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, menambahkan bahwa melalui PPG ini, peserta akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai pengakuan resmi profesionalisme dan kompetensi guru.

“Melalui program PPG calon guru, pemerintah memastikan guru memperoleh pengakuan resmi sebagai pendidik profesional, yang diharapkan mampu meningkatkan mutu pembelajaran, menjamin kesejahteraan guru, serta menghadirkan layanan pendidikan yang lebih merata dan berkeadilan,” jelas Nunuk.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Dikutip dari laman resmi PPG, peserta seleksi tahun ini harus memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau telah disetarakan bagi lulusan luar negeri, dengan IPK minimal 3,00.

Calon peserta juga dibatasi usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025. Program ini membuka 12 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan, disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan guru nasional tahun 2027 agar selaras dengan arah pembangunan pendidikan jangka menengah.

Adapun, biaya studi PPG sebesar Rp17 juta ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui skema bantuan. Namun, peserta tetap wajib membayar biaya administrasi pendaftaran Rp200 ribu.

Perkuliahan akan berlangsung selama dua semester di LPTK penyelenggara, sesuai provinsi yang dipilih calon mahasiswa untuk lokasi pengabdian.

Proses seleksi PPG Calon Guru berlangsung hingga akhir Desember 2025. Hasil seleksi dan penetapan mahasiswa PPG akan diumumkan pada Januari 2026, bertepatan dengan pelaksanaan orientasi dan awal perkuliahan.

Lulusan PPG nantinya akan diserap sesuai kebutuhan pendidikan nasional, hasil koordinasi antara Ditjen GTKPG, KemenPANRB, pemerintah daerah, serta yayasan pendidikan swasta yang membuka formasi guru.

Untuk informasi lengkap dan panduan pendaftaran, peserta dapat mengakses laman resmi Direktorat PPG di ppg.kemendikdasmen.go.id/ppg-calon-guru-2025

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top