Uji publik rancangan kepdirjen di Malang, Selasa, 18 November 2025. Foto Kemenag.
Malang. EDUKASIA.ID - Kementerian Agama terus memperkuat layanan pendidikan inklusif di madrasah. Setelah menerbitkan PMA No. 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas, Kemenag kini merampungkan enam pedoman teknis sebagai turunan regulasi tersebut.
Informasi ini disampaikan dalam uji publik rancangan kepdirjen di Malang, Selasa, 18 November 2025.
Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah menjelaskan bahwa seluruh pedoman disusun agar madrasah memiliki acuan yang jelas dalam memberikan layanan bagi peserta didik penyandang disabilitas.
“Kami lakukan penyusunan beberapa pedoman agar madrasah memiliki petunjuk bagaimana memberikan akses layanan pendidikan yang berkualitas sebagai hak dasar mereka sebagai anak bangsa,” ujarnya.
Ada tujuh dokumen yang disiapkan Kemenag, yakni:
Ada tujuh dokumen yang disiapkan Kemenag, yakni:
- Pedoman Penetapan Madrasah Inklusif;
- Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah;
- Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas di Kemenag;
- Pedoman Akomodasi Yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Madrasah;
- Pedoman Assesmen Penyandang Disabilitas;
- Pedoman Pembelajaran bagi Penyandang Disabilitas di Madrasah;
- serta Pedoman Guru Pembimbing Khusus di Madrasah.
Kasubdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi, Anis Masykhur, menyebut langkah penyusunan pedoman ini sebagai upaya mengejar ketertinggalan layanan. Ia mengingatkan bahwa amanat penyediaan pendidikan bagi penyandang disabilitas sudah tertuang sejak lama.
Kasubdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi, Anis Masykhur, menyebut langkah penyusunan pedoman ini sebagai upaya mengejar ketertinggalan layanan. Ia mengingatkan bahwa amanat penyediaan pendidikan bagi penyandang disabilitas sudah tertuang sejak lama.
“Selanjutnya, PP baru terbit pada tahun 2020 melalui PP No. 13 Tahun 2020 dan Kemenag baru memiliki pedoman pada tahun 2024 dengan PMA No 1 Tahun 2024,” lapornya.
Menurut Anis, komitmen Kemenag adalah memastikan akses terbaik bagi seluruh peserta didik penyandang disabilitas. Karena itu, berbagai regulasi disusun secara maraton agar layanan yang diberikan bisa terwujud dengan lebih optimal.
Uji publik serupa sebelumnya digelar di Bandung pada 13 November 2025. Dalam kesempatan itu, pakar pendidikan inklusi dari UPI Bandung, Dedi Kustawan, menyambut baik hadirnya pedoman yang lebih teknis. Ia menilai satu aspek perlu diperjelas, yakni terkait peran Guru Pembimbing Khusus. “Karena secara nasional, definisi GPK adalah guru khusus dengan latar belakang tertentu dan adalah guru profesional,” ujarnya.
Menurut Anis, komitmen Kemenag adalah memastikan akses terbaik bagi seluruh peserta didik penyandang disabilitas. Karena itu, berbagai regulasi disusun secara maraton agar layanan yang diberikan bisa terwujud dengan lebih optimal.
Uji publik serupa sebelumnya digelar di Bandung pada 13 November 2025. Dalam kesempatan itu, pakar pendidikan inklusi dari UPI Bandung, Dedi Kustawan, menyambut baik hadirnya pedoman yang lebih teknis. Ia menilai satu aspek perlu diperjelas, yakni terkait peran Guru Pembimbing Khusus. “Karena secara nasional, definisi GPK adalah guru khusus dengan latar belakang tertentu dan adalah guru profesional,” ujarnya.



.png)




Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.