Flyer UIN SATU BPJH. Foto ist.
Tulungagung. EDUKASIA.ID - Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU) resmi ditetapkan sebagai Lembaga Pelaksana Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia.
Dengan keputusan ini, LPPJPH UIN SATU Tulungagung menjadi salah satu dari 39 Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal (LPPJPH) di Indonesia yang berwenang menyelenggarakan pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UIN SATU dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif, kelembagaan, dan sumber daya untuk menyelenggarakan pelatihan di bidang jaminan produk halal.
Terkait penetapan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 23 Januari 2026 itu, rektor UIN SATU, Abd. Aziz, menegaskan bahwa penetapan tersebut bukan sekadar formalitas administratif.
“Penetapan ini bukan sekadar legalitas, tetapi tanggung jawab akademik dan moral untuk menghadirkan pelatihan yang profesional, akuntabel, serta berbasis standar kompetensi nasional,” ujar Rektor dalam keterangannya, Kamis 19 Februari 2026.
Sebagai Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal, LPPJPH UIN SATU Tulungagung memiliki ruang lingkup pelatihan yang komprehensif, meliputi Pelatihan Penyelia Halal (Self Declare, UMK Reguler, dan Reguler), Pelatihan Auditor Halal, Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha), Pelatihan SDM Syariah, serta Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan pelatihan lain yang relevan dengan bidang JPH.
Seluruh program tersebut didukung tenaga pengajar tersertifikasi, terdiri atas 10 pelatih Penyelia Halal, 9 pelatih Auditor Halal, 3 pelatih Juru Sembelih Halal, serta 7 pelatih SDM Syariah.
Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UIN SATU Tulungagung, Ahmad Yuzki Faridian Nawafi’, yang bertindak atas nama LPPJPH UIN SATU Tulungagung di bawah naungan Pusat Pengembangan Bisnis, menegaskan komitmen tata kelola pelatihan sesuai standar BPJPH.
“Kami berkomitmen menyelenggarakan pelatihan secara sistematis, terukur, dan sesuai regulasi. Sinergi dengan BPJPH akan terus kami perkuat agar LPPJPH UIN SATU benar-benar menjadi pusat pengembangan kompetensi halal yang unggul dan berdaya saing,” ungkapnya.
Ke depan, pelaksanaan pelatihan akan dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara BPJPH dan Pusat Pengembangan Bisnis UIN SATU Tulungagung sebagai pengelola LPPJPH. Skema ini disiapkan untuk memastikan penyelenggaraan pelatihan berjalan profesional, transparan, dan berkelanjutan dalam mendukung penguatan industri halal nasional.
Dengan penetapan ini, UIN SATU Tulungagung diharapkan memperluas akses pelatihan bagi masyarakat, pelaku usaha, serta institusi yang membutuhkan SDM kompeten di bidang halal, sekaligus mempertegas peran perguruan tinggi dalam pengembangan ekosistem halal nasional.



.png)


Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.