Presiden Prabowo Tandatangani Perpres SMA Unggul Garuda, Ini Pilar Utamanya

Arifah
0

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda

Jakarta. EDUKASIA.ID - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda. 

Perpres ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 November 2025.

Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda dimaksudkan untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul, khususnya di bidang sains dan teknologi, yang mampu melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik. 

Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memenuhi kepentingan pembangunan nasional.

“SMA Unggul Garuda adalah satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan unggul dan inklusif untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi serta dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik,” bunyi Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.

Pilar Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda

Penyelenggaraan sekolah ini bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, penyeimbang akses, memberikan kesempatan bagi peserta didik dari berbagai latar belakang sosial dan daerah untuk memperoleh pendidikan berkualitas.

Kedua, inkubator pemimpin, melalui pembentukan dan penguatan karakter kepemimpinan bagi generasi muda. Ketiga, prestasi akademik dan pengabdian kepada masyarakat, dengan membekali peserta didik pendidikan tinggi dan jiwa pengabdian kepada masyarakat.

SMA Unggul Garuda Baru

SMA Unggul Garuda baru dibangun secara khusus dan dikelola oleh pemerintah pusat. Tujuannya mempersiapkan lulusan dengan kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi.

“Kurikulum SMA Unggul Garuda baru mengacu pada standar nasional pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menggunakan kurikulum pengayaan [yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi],” sebut Pasal 10 ayat (1).

Pendaftaran terbuka bagi calon peserta didik dari seluruh Indonesia, dengan seleksi berdasarkan kemampuan akademis, latar belakang ekonomi, asal geografis, dan daya tampung sekolah.

“Seleksi penerimaan peserta didik baru SMA Unggul Garuda baru sebagaimana dimaksud meliputi jalur beasiswa dan jalur reguler,” bunyi Pasal 16.

SMA Unggul Garuda Transformasi

Selain sekolah baru, terdapat SMA Unggul Garuda transformasi, yaitu sekolah atau madrasah aliyah yang sudah ada, baik dikelola pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat, yang mendapat pengayaan agar lulusannya dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.

“SMA Unggul Garuda Transformasi dipilih dari SMA/MA yang memenuhi kriteria paling sedikit (1) berlokasi di Indonesia, memiliki akreditasi A, dan memiliki prestasi di tingkat regional, nasional, dan/atau internasional,” sebut Pasal 18 ayat (1).

Kemendiktisaintek memberikan pengayaan berupa pelatihan manajemen sekolah, pelatihan guru dan tenaga kependidikan, serta pembinaan peserta didik di SMA Unggul Garuda transformasi.

Pendanaan, Pemantauan, dan Evaluasinya

Perpres juga mengatur pendanaan dan pemantauan penyelenggaraan sekolah. Sumber pembiayaan berasal dari APBN maupun sumber sah lain yang tidak mengikat.

“Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda paling sedikit enam bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” bunyi Pasal 20 ayat (1).

Pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Presiden, memastikan program SMA Unggul Garuda berjalan sesuai tujuan, yakni menyiapkan generasi muda berkompetensi tinggi di bidang sains dan teknologi.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)
aio

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top