Viral Unggahan Bangga Anak Jadi WNA, ini Aturan Kewajiban Kontribusi Awardee LPDP

Redaksi
0
Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, Dan Alumni. Foto Laman LPDP

Jakarta. EDUKASIA.ID - Viral unggahan di medsos seorang perempuan WNI yang menyatakan anaknya resmi menjadi warga negara Inggris membuat Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuat klarifikasi.

Dalam unggahan tersebut, perempuan itu memperlihatkan paspor Inggris yang diterima bersamaan dengan surat kewarganegaraan.Melalui akun resmi X @LPDP_RI pada 20 Februari 2026 menyampaikan klarifikasi atas isu yang berkembang tersebut.

Polemik yang berkembang turut menyoroti kembali ketentuan kewajiban kontribusi bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, Dan Alumni LPDP Versi Desember 2025 (Edisi Revisi ke-1), kewajiban tersebut diatur secara rinci pada Bab 23 tentang Kewajiban Berkontribusi.

Wajib Kembali Maksimal 90 Hari


Pada angka 23.1 disebutkan, alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan berdasarkan dokumen resmi dari perguruan tinggi tujuan. Ketentuan ini dapat dikecualikan apabila instansi asal memberikan penugasan berbeda.

Sementara pada angka 23.2 dijelaskan, penundaan kepulangan dapat diberikan apabila penerima beasiswa mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan Direktur yang membidangi beasiswa.
Masa Kontribusi Minimal Dua Kali Masa Studi

Angka 23.3 menegaskan, penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia dengan durasi paling singkat dua kali masa studi.

Perhitungan masa kontribusi terhitung sejak:


  • Tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri;
  • Tiba di Indonesia setelah menyelesaikan magang, penelitian pascastudi, postdoctoral, atau studi lanjutan di luar negeri;
  • Menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa dalam negeri tanpa program lanjutan luar negeri.

Bagi alumni yang memperoleh izin tertulis untuk studi lanjutan di luar negeri, kewajiban kontribusi dilaksanakan setelah studi lanjutan selesai, dan masa kontribusi yang telah dijalankan dihitung secara akumulatif.

Pengecualian Penugasan Luar Negeri


Pedoman juga mengatur jenis pekerjaan yang diperbolehkan sebagai pengecualian, antara lain:

  • PNS/TNI/Polri yang ditugaskan di luar negeri;
  • Pegawai BUMN yang mendapat penugasan luar negeri;
  • Penugasan lembaga pemerintah;
  • Bekerja di organisasi internasional di mana Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, dan IMF;
  • Pegawai perusahaan swasta yang terafiliasi atau berkantor di Indonesia dan mendapat penugasan resmi ke luar negeri;
  • Program pascastudi hasil kerja sama LPDP dan mitra.
Dalam kondisi tersebut, alumni tetap wajib melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat penugasan atau surat keterangan bekerja dari instansi terkait.

Ketentuan Khusus dan Sanksi


Alumni dokter spesialis diwajibkan mengikuti program Pendayagunaan Dokter Spesialis dari Kementerian Kesehatan atau ditempatkan sesuai rekomendasi kementerian.

Selain itu, alumni yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi asal tetap wajib mematuhi ketentuan ikatan dinas yang berlaku. Pemberian sanksi atas pelanggaran dilakukan sesuai mekanisme di masing-masing instansi asal.

Ketentuan ini menjadi dasar hukum kewajiban kontribusi bagi seluruh awardee dan alumni LPDP, termasuk kewajiban kembali dan mengabdi di Indonesia sesuai durasi yang telah ditetapkan.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)
aio

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top