Guru Honorer Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaatnya

Arifah
0
BPJS Ketenagakerjaan

EDUKASIA.ID - Tahukah Anda, guru honorer juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak hanya pekerja di sektor swasta, tenaga pendidik non-ASN pun dapat menjadi peserta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan ini.

Dalam skema kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, guru honorer termasuk dalam kategori peserta Penerima Upah (PU). 

Artinya, Anda berhak mendapatkan berbagai manfaat perlindungan kerja yang setara dengan pekerja formal lainnya.

Perlindungan tersebut bertujuan memberikan rasa aman serta kepastian finansial apabila terjadi risiko selama Anda menjalankan pekerjaan.

Lalu, apa saja bentuk perlindungan yang bisa Anda dapatkan jika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua merupakan manfaat berupa uang tunai yang dapat diterima peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat ini dapat diberikan secara sekaligus dengan beberapa ketentuan, seperti telah mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja, mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami cacat total tetap, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, hingga meninggal dunia.

Selain itu, anda juga dapat mencairkan sebagian dana JHT. Maksimal 10 persen dana dapat diambil untuk persiapan masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah, dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun. Pengambilan sebagian manfaat ini hanya dapat dilakukan satu kali.

Jaminan Kematian (JKM)

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan berupa santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Manfaat yang dapat diperoleh antara lain:
  • Santunan kematian sebesar Rp20.000.000
  • Biaya pemakaman Rp10.000.000
  • Santunan berkala Rp12.000.000 yang dibayarkan sekaligus
  • Beasiswa pendidikan maksimal untuk dua anak
Beasiswa ini dapat diberikan jika peserta telah memiliki masa iuran minimal tiga tahun. Ada pula sejumlah syarat bagi penerima manfaat, misalnya anak belum berusia 23 tahun, belum bekerja, belum menikah, dan masih menempuh pendidikan.

Jika penerima manfaat ditunjuk melalui surat wasiat, dokumen tersebut perlu dibuat dalam bentuk akta notaris. Apabila ahli waris tidak tercantum, maka perlu adanya penetapan ahli waris dari pengadilan.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Perlindungan lainnya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja. Program ini memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai jika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan pekerjaan.

Manfaat pelayanan kesehatan mencakup pemeriksaan dasar, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas pertama di rumah sakit pemerintah maupun swasta yang setara, hingga layanan perawatan intensif.

Selain itu, anda juga dapat memperoleh santunan berupa penggantian biaya transportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian, biaya pemakaman, penggantian gigi tiruan, penggantian kacamata, hingga beasiswa pendidikan untuk dua anak.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program kembali bekerja bagi peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja, dengan sejumlah syarat seperti adanya rekomendasi dokter serta persetujuan dari pemberi kerja dan peserta.

Dalam kondisi tertentu, kasus kekerasan fisik atau pemerkosaan yang terjadi di tempat kerja atau dalam hubungan kerja juga dapat diakui sebagai kecelakaan kerja, dengan bukti surat keterangan dari kepolisian atau visum et repertum.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Agar dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendaftaran.

Di antaranya formulir pendaftaran pemberi kerja atau badan usaha, formulir pendaftaran atau perubahan data pekerja, formulir laporan rinci iuran pekerja, NPWP dan KTP pemberi kerja, serta KTP tenaga kerja.

Nah, itulah manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda dapatkan sebagai guru honorer.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)
aio

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top