EDUKASIA.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan anggaran khusus untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Total dana yang dialokasikan mencapai Rp60,8 miliar.
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah kepada aparatur sipil negara menjelang Idulfitri.
“Penganggaran THR merupakan bentuk dukungan kepada aparatur sipil negara dalam menyambut Idulfitri, termasuk bagi PPPK Paruh Waktu,” ujarnya, Jumat, 27 Februari 2026.
Ia menjelaskan, besaran THR yang akan diterima setiap PPPK Paruh Waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir.
“Besaran THR yang akan diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir,” katanya.
Meski anggaran sudah tersedia, pencairan THR belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Pemprov Jabar masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur pemberian THR bagi ASN sebagai dasar hukum pelaksanaannya di daerah.
Begitu regulasi tersebut resmi diterbitkan, Pemprov Jabar akan langsung memproses pencairan. Herman memastikan dari sisi administrasi, prosesnya bisa berjalan cepat karena alokasi anggaran sudah disiapkan sebelumnya.
Koordinasi dengan seluruh perangkat daerah juga terus dilakukan agar pembayaran THR dapat berlangsung tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.



.png)


Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.