PPPK Paruh Waktu di Jateng Bakal Terima THR, Cair 13 Maret

Arifah
0
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Foto Pemprov Jateng.

EDUKASIA.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW) tetap menerima tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Total penerima di Jawa Tengah mencapai 13.077 orang.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, pencairan THR bagi PPPK paruh waktu dijadwalkan mulai 13 Maret 2026.

“Tanggal 13 Maret, (THR) kami bagikan kepada PPPK paruh waktu,” ujarnya, seusai rapat koordinasi Forkopimda di Grhadika Bhakti Praja, Senin, 9 Maret 2026.

Untuk membayarkan THR tersebut, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp6.023 miliar. Luthfi menyebut jumlah penerima PPPK paruh waktu di Jawa Tengah merupakan yang terbesar di Indonesia.

“PPPK paruh waktu yang menerima THR di Jawa Tengah jumlah terbesar di Indonesia, hampir 13.000 orang, dan kita anggarkan Rp6 miliar,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan pemberian THR ini menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada para pegawai PPPK paruh waktu. Langkah tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa PPPK paruh waktu diperlakukan sebagai “anak tiri”, seperti yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Pemberian THR ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Belas Ketiga kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Karena itu, PPPK paruh waktu tetap masuk dalam kategori penerima tunjangan hari raya.

Luthfi menjelaskan, besaran THR yang diterima akan disesuaikan dengan masa kerja pegawai sejak pengangkatan yang dihitung mulai 1 Januari 2026.

"Kalau bekerja lebih dari satu tahun bisa penuh. Kalau dihitung sejak 1 Januari kemarin, dihitung secara proporsional. Tapi kalau belum bekerja satu bulan ya ora oleh (tidak bisa)," jelasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Pemprov Jawa Tengah Dhoni Widianto mengatakan perhitungan THR bagi PPPK paruh waktu menggunakan formulasi gaji proporsional.

“Ini tentu menjadi angin segar bagi teman-teman PPPK paruh waktu. Tidak semua pemerintah daerah di Jawa Tengah memiliki kemampuan fiskal yang cukup, sehingga ada yang belum bisa memberikan THR bagi PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Menurut Dhoni, perhitungan tersebut menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan gaji satu bulan.

Di sisi lain, ia memastikan kondisi anggaran daerah tetap mampu mendukung berbagai program prioritas pemerintah provinsi.

Dhoni mengakui bahwa transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat mengalami penurunan dan berdampak pada Jawa Tengah hingga sekitar Rp1,5 triliun.




Meski demikian, program yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap akan diprioritaskan.




“Program prioritas Gubernur Jawa Tengah tetap harus dikawal dengan baik. Program yang berhubungan langsung dengan masyarakat pelayanan dan publik harus tetap menjadi prioritas, agar pelaksanaan kegiatan dapat tercapai sesuai target kinerja,” pungkas Dhoni.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)
aio

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top