Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Musahadi. Foto ist.
Semarang. EDUKASIA.ID - Beredar informasi yang ditengarai hoax di media sosial terkait larangan penyembelihan hewan kurban oleh Menteri Agama, Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Musahadi, mengimbau masyarakat untuk melakukan tabayyun.
“Kita sudah sering disuguhi pemberitaan yang tidak fair, bermuatan informasi yang kurang valid mengenai pernyataan seorang tokoh di media sosial kita,” ujar Musahadi, dalam keterangan Jumat 1 Me 2026.
Ia menambahkan, potongan pernyataan yang tidak utuh kerap menghilangkan maksud sebenarnya dan berpotensi menyesatkan publik.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih cerdas dan kritis dalam menerima informasi, terutama yang mengandung framing tidak akurat atau berpotensi disinformasi.
“Mari gunakan media sosial secara baik dan bertanggung jawab. Lakukan tabayyun, check and recheck sesuai ajaran agama dan prinsip etika,” katanya.
Musahadi juga mengajak masyarakat untuk tetap melaksanakan ibadah kurban dengan sebaik-baiknya.
“Terkait ibadah kurban, mari kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Semua gagasan yang secara jujur dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas ibadah kurban, baik secara syariah maupun tata kelolanya, harus kita apresiasi,” ujarnya.
Informasi yang beredar sebelumnya menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban dan menggantinya dengan uang.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa narasi tersebut merupakan disinformasi akibat potongan video yang tidak utuh.
Menurut dia, video yang beredar diambil dari pernyataan Menag saat acara Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026.
Potongan video itu kemudian diberi judul provokatif, “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang”, sehingga memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Informasi tersebut tidak benar. Pernyataan Menag dipotong sehingga kehilangan konteks utuhnya,” ujar Thobib dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, pengelolaan kurban melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) justru bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah kurban, baik dari sisi syariah maupun distribusi.
Pengelolaan tersebut didukung fasilitas rumah potong hewan (RPH) yang profesional dan memenuhi standar. Proses penyembelihan dilakukan secara higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan. Dengan sistem pendataan terintegrasi, distribusi daging kurban diharapkan lebih tepat sasaran.



.png)
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.