Inspektur III Itjen Kemenag, Dr. Syafi'i, M.Ag., saat menjadi pembicara dalam Sekolah Manajemen BLU UIN Walisongo. Foto UIN Walisongo.
Semarang. EDUKASIA.ID - Kampus berstatus Badan Layanan Umum (BLU) diminta lebih serius mengelola aset negara agar bisa mendukung pemasukan institusi.
Pesan itu disampaikan Inspektur III Itjen Kemenag, Dr. Syafi'i, M.Ag., saat menjadi pembicara dalam Sekolah Manajemen BLU UIN Walisongo, Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam forum yang digelar di Ruang Teater Gedung Rektorat itu, Syafi'i menyoroti masih adanya aset kampus yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Menurutnya, gedung maupun lahan kosong bisa dioptimalkan untuk menunjang pendapatan kampus.
Pemanfaatan aset dapat dilakukan melalui penyewaan kantin, parkir, hingga asrama mahasiswa. Namun, ia mengingatkan seluruh proses harus sesuai aturan dan mendapat izin resmi dari pengelola barang.
"Lakukan audit karena tugas, mencari ketidakpatuhan, tapi jangan mencari kesalahan dan merasa paling tahu soal substansi tugas," ujarnya.
Selain soal aset, Syafi'i juga menyinggung sejumlah persoalan yang kerap muncul dalam pengelolaan kampus BLU. Mulai dari pungutan liar di luar tarif resmi, honor ganda, hingga aset yang dikuasai pihak ketiga tanpa kontrak yang jelas.
Untuk mencegah hal itu, Itjen Kemenag mendorong penguatan sistem pengawasan melalui digitalisasi layanan, peningkatan kapasitas SDM, transparansi informasi, serta penerapan reward and punishment.
“Integritas adalah fondasi utama. Dengan digitalisasi, peningkatan SDM, transparansi, dan sistem reward and punishment yang jelas, kita membangun ekosistem kampus yang bersih dan berdaya saing," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Syafi'i menegaskan pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kampus BLU tetap harus berjalan sesuai regulasi. Pengawasan dilakukan mulai dari penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) hingga laporan akhir berbasis digital.
Ia menekankan fleksibilitas pengelolaan keuangan di satuan kerja BLU bukan berarti memberi ruang untuk melanggar aturan.
"Perlu digarisbawahi, ini bukan mendorong untuk melanggar peraturan, tapi untuk meningkatkan kinerja," tambahnya.
Syafi'i kemudian menjelaskan perubahan peran auditor di lingkungan Kementerian Agama. Menurutnya, auditor kini tidak lagi hanya bertugas mencari kesalahan seperti watchdog.
"Audit bukan hanya mencari kesalahan, beranjak dari sekadar mencari kesalahan seperti watchdog, digeser menjadi pendorong satuan kerja untuk meningkatkan performa kinerja yang lebih baik," tambahnya.
Peran tersebut, kata dia, dijalankan melalui tiga fungsi utama, yakni early warning, consulting, dan assurance. Auditor diharapkan mampu memberi peringatan dini, membantu perbaikan tata kelola, sekaligus memastikan organisasi berjalan efektif dan sesuai aturan.
Acara yang dipandu Kepala SPI UIN Walisongo, Dr. Ratno Agriyanto, itu juga menekankan pentingnya etika dan profesionalisme auditor maupun Satuan Pengawas Internal (SPI).
"Auditor harus berangkat dari skeptisisme, bukan dari suudzon," pesan Dr. Syafi'i kepada peserta.
Di akhir paparannya, ia menyebut pengawasan ke depan harus semakin terintegrasi dan mampu menjadi bagian dari peningkatan mutu institusi pendidikan tinggi.
"Ke depan, Auditor bertindak sebagai satuan akreditasi sekaligus sebagai mitra untuk meningkatkan kinerja institusi yang lebih baik", pungkasnya.




Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.