Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait perluasan uji coba digitalisasi bantuan sosial dan kartu usaha. Foto Kemenag.
Jakarta. EDUKASIA.ID - Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait perluasan uji coba digitalisasi bantuan sosial dan kartu usaha.
Salah satu poin yang disepakati yakni pengembangan skema rujukan bagi penerima PKH sembako yang dinilai layak memperoleh Program Indonesia Pintar (PIP) dan PBI-JKN.
Skema tersebut nantinya akan dikembangkan bersama oleh Bappenas, Kemensos, Kemenkes, Kemenag, dan Kemendikdasmen sebagai bagian dari penguatan integrasi layanan perlindungan sosial nasional.
Rapat yang digelar di Jakarta itu turut dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama.
Dalam forum tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Kartu Kesejahteraan, Kartu Usaha Afirmatif, dan Kartu Usaha Produktif sebagaimana amanat RPJMN 2025-2029.
Menurut Nasaruddin, sektor pendidikan keagamaan memiliki posisi penting dalam pembangunan sumber daya manusia sehingga perlu mendapat perhatian dalam program digitalisasi bantuan sosial.
“Bagi Kementerian Agama, perluasan uji coba digitalisasi bantuan sosial ini memiliki urgensi khusus pada sektor pendidikan keagamaan, dalam hal ini siswa madrasah, santri pondok pesantren, serta siswa sekolah keagamaan Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha,” ujarnya di Jakarta, 11 Mei 2026.
Ia menjelaskan target Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Agama pada 2026 mencapai 2.607.195 peserta didik dengan total alokasi anggaran sebesar Rp2,08 triliun.
Saat ini, pengelolaan PIP di lingkungan Kemenag disebut sudah berbasis digital melalui Sistem Informasi PIP Madrasah (SIPMA) dan Education Management Information System (EMIS) yang terintegrasi dengan Pusat Data dan Informasi Kemenag.
Kemenag juga menyatakan kesiapan untuk mengintegrasikan data PIP ke dalam Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Menurut Menag, langkah tersebut penting agar penyaluran bantuan pendidikan lebih tepat sasaran sekaligus meminimalkan kesalahan data penerima manfaat.
“Kami sangat menyambut baik penggunaan mekanisme pendaftaran mandiri melalui portal tersebut yang telah didukung autentikasi biometrik. Hal ini akan memudahkan wali murid dan santri memperbarui kondisi sosial ekonomi mereka secara mandiri,” katanya.
Selain bantuan pendidikan, Kemenag juga mendorong penguatan pemberdayaan ekonomi melalui Kartu Usaha Afirmatif (KUA) bagi masyarakat miskin dan rentan.
Nasaruddin menyebut Kemenag memiliki jaringan akar rumput yang luas, termasuk sekitar 50 ribu penyuluh agama dan pengelola lembaga keagamaan yang dapat dilibatkan dalam program pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, bantuan sosial tidak boleh hanya bersifat konsumtif, tetapi juga harus membuka akses penguatan usaha agar penerima manfaat mampu mandiri secara ekonomi.
“Kami berharap para santri dan pemuda di lingkungan keagamaan dapat mengakses pelatihan kerja dan modul pengembangan usaha yang lebih terstandarisasi,” ujarnya.
Kesepakatan dalam RTM tersebut dinilai menjadi langkah awal penguatan integrasi perlindungan sosial nasional agar masyarakat miskin dan rentan, termasuk di lingkungan pendidikan keagamaan, mendapat akses pendidikan dan layanan kesehatan secara lebih terpadu.
“Kami berharap para santri dan pemuda di lingkungan keagamaan dapat mengakses pelatihan kerja dan modul pengembangan usaha yang lebih terstandarisasi,” ujarnya.
Kesepakatan dalam RTM tersebut dinilai menjadi langkah awal penguatan integrasi perlindungan sosial nasional agar masyarakat miskin dan rentan, termasuk di lingkungan pendidikan keagamaan, mendapat akses pendidikan dan layanan kesehatan secara lebih terpadu.




Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.