Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin. Foto Kemenag.
Jakarta, EDUKASIA.ID - Proses pencairan tunjangan profesi bagi guru dan dosen binaan Kementerian Agama bakal dimulai pekan depan.
Kepastian itu menyusul masuknya Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp5,783 triliun ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, anggaran tersebut telah dialokasikan ke DIPA Kantor Wilayah Kemenag Provinsi serta Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Dana itu tersebar di 604 satuan kerja (satker) Kementerian Agama dan siap dicairkan.
“Minggu depan, proses pencairan sudah bisa dimulai. Ini tentu menjadi kabar baik buat para guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” sebut Kamaruddin Amin.
Tambahan anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Sertifikasi Dosen tahun 2025.
Kamaruddin menjelaskan, seluruh tahapan pengusulan tambahan anggaran telah diselesaikan, mulai dari persetujuan Komisi VIII DPR hingga Kementerian Keuangan. Kini, anggaran itu resmi tercantum dalam DIPA Kementerian Agama.
“Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian proses pengusulan, sejak persetujuan dari Komisi VIII hingga Kementerian Keuangan, hari ini kita memastikan usulan ABT Kemenag untuk tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 sudah masuk DIPA Kemenag,” tegas Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Ia juga mengapresiasi dukungan Komisi VIII DPR dan Kementerian Keuangan yang dinilai terus bersinergi dalam mendukung peningkatan kompetensi serta kesejahteraan guru dan dosen di lingkungan Kementerian Agama.
“Alokasi anggaran yang selama ini dinantikan kini sudah tersedia. Setiap satker Kemenag harus segera memproses pencairannya agar bisa segera dapat dimanfaatkan para guru dan dosen,” sebut Kamaruddin Amin.
Di sisi lain, Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Agama Kastolan mengungkapkan usulan ABT sebenarnya telah diajukan sejak Januari 2026. Pembahasan awal dilakukan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada 28 Januari 2026 sebelum diteruskan ke Kementerian Keuangan.
Menurut Kastolan, Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) pada 14 Juli 2026 sebagai dasar pengesahan penambahan anggaran belanja pegawai di Kementerian Agama.
“Pada 14 Juli 2026, terbit Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026. SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama,” papar Kastolan.
Setelah masuk ke DIPA seluruh 604 satker Kementerian Agama, proses pencairan kini tinggal menunggu pelaksanaan di masing-masing satuan kerja.
“Alhamdulillah hari ini sudah masuk DIPA 604 Satker Kemenag sehingga pekan depan sudah bisa diproses pencairannya,” tandasnya.




Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.