Anggaran Pendidikan 2027 Naik Rp50,9 T

Arifah
0


Kegiatan belajar dan mengajar. Foto Kemendikdasmen.

Jakarta, EDUKASIA.ID - Anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027 naik Rp50,9 triliun menjadi Rp819,44 triliun.

Komisi X DPR RI meminta kenaikan anggaran tersebut benar-benar berdampak pada layanan pendidikan, termasuk membuka jalan bagi pendidikan dasar gratis SD hingga SMP.

Alokasi anggaran pendidikan sebelumnya berada di angka Rp768,54 triliun. Kenaikan menjadi Rp819,44 triliun dinilai menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperluas akses pendidikan dasar tanpa pungutan.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan tambahan anggaran tersebut akan menjadi perhatian DPR. Pemerintah diminta tidak sekadar menambah nominal dalam APBN, tetapi memastikan ada perubahan yang dirasakan masyarakat.

“Itu maknanya kalau bagi Komisi X, 20 persen anggaran pendidikan naik. Yang semula hanya Rp768,54 triliun sekarang menjadi Rp819,44 triliun. Ini yang nanti akan kita kawal,” ujarnya.

Fikri menyebut salah satu penggunaan anggaran yang perlu mulai didorong ialah pelaksanaan pendidikan dasar gratis. Kebijakan itu mencakup jenjang SD hingga SMP sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Komisi X prioritas supaya keputusan MK yang akan menggratiskan SD–SMP ini bisa disimulasikan, tidak hanya disimulasikan tetapi dilaksanakan dengan baik. Sungguh pun MK tidak menentukan tahun, tetapi secara bertahap harus direalisasikan,” kata Fikri dikutip dari Suara.com, Rabu, 19 Agustus 2026.

Menurut Fikri, kenaikan anggaran pendidikan juga tidak boleh hanya habis untuk pembangunan atau perbaikan infrastruktur sekolah. Pemenuhan hak dasar masyarakat atas pendidikan harus menjadi salah satu prioritas.

Karena itu, pemerintah didorong segera menyiapkan skema pendidikan dasar gratis secara bertahap. Pelaksanaannya tetap perlu disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.

Pendapatan Negara Ikut Naik

Kenaikan anggaran pendidikan tersebut terjadi bersamaan dengan meningkatnya proyeksi pendapatan negara dalam RAPBN 2027.

Pendapatan negara diproyeksikan naik dari Rp3.842,7 triliun menjadi Rp4.092,2 triliun.

Dengan ruang fiskal yang lebih besar tersebut, Komisi X menilai pemerintah memiliki peluang untuk mulai menerjemahkan tambahan anggaran pendidikan ke dalam program yang lebih konkret.

Amanat Putusan MK

Dorongan pendidikan dasar gratis merujuk pada Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, pendidikan dasar tanpa memungut biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya berbeda dengan hak sipil dan politik yang bersifat segera. Hak atas pendidikan dapat direalisasikan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan dan kondisi negara.

Karena itu, kenaikan anggaran pendidikan pada 2027 dinilai dapat menjadi tahap awal bagi pemerintah untuk menjalankan amanat putusan MK tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top