Bahtsul Masail NU dalam Muktamar ke-35 membahas penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dan menilai dana pendidikan tak semestinya dialihkan. Foto muktamar.nu.id.
Jombang. EDUKASIA.ID - Penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Dalam pembahasan tersebut, peserta menilai dana yang telah dialokasikan untuk sektor pendidikan tidak semestinya dialihkan untuk membiayai program lain, termasuk MBG.
Sidang berlangsung di Aula KH Jamaluddin Ahmad Center, Jumat 28 Agustus 2026, mulai sekitar pukul 19.30 WIB hingga 23.49 WIB. Forum diikuti utusan resmi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang tercatat sebagai peserta resmi Muktamar Ke-35 NU.
Bahtsul Masail Qanuniyah merupakan forum yang membahas persoalan berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk isu-isu aktual yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Persoalan anggaran pendidikan dan kaitannya dengan pembiayaan MBG kemudian dikaji tidak hanya dari perspektif kebijakan publik, tetapi juga melalui pendekatan fikih dan kaidah hukum Islam.
Dinamika sidang berlangsung melalui penyampaian pandangan dari sejumlah utusan PWNU dan PCNU. Para peserta memperkuat rumusan yang telah disiapkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan berbagai rujukan fikih yang dianggap relevan dengan persoalan penggunaan anggaran negara.
Sejumlah utusan menyampaikan argumentasi dengan merujuk pada prinsip peruntukan anggaran dan kaidah fikih. Peserta kemudian menguji persoalan tersebut dengan sejumlah kaidah fikih dan rujukan kitab yang digunakan dalam tradisi Bahtsul Masail NU.
Sikap agar penggunaan dana pendidikan untuk MBG dihentikan juga disampaikan Gus Ghofur. Dia menilai pemerintah perlu segera menghentikan penggunaan dana pendidikan untuk pembiayaan program tersebut.
“PBNU harus mendesak ke pemerintah agar ini dihentikan. Kalau implementasi mengembalikan dana pendidikan harus nunggu 2028 ya kelamaan. Wong salah kok diteruskan,” kata Gus Ghofur.
Menurutnya, pengembalian anggaran pendidikan tidak semestinya ditunda hingga 2028 apabila sejak awal terdapat kekeliruan dalam kebijakan pengalokasiannya.
Pembahasan dalam forum tersebut tidak hanya berkaitan dengan program MBG, tetapi juga penggunaan anggaran sesuai peruntukan yang telah ditetapkan.
Perdebatan berlangsung secara musyawarah. Setiap utusan diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, memberikan sanggahan, maupun memperkuat pendapat dengan rujukan yang relevan.
Pola pembahasan tersebut menjadi bagian dari tradisi Bahtsul Masail NU yang menempatkan argumentasi keilmuan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.
Dalam pembahasan tersebut, peserta menilai dana yang telah dialokasikan untuk sektor pendidikan tidak semestinya dialihkan untuk membiayai program lain, termasuk MBG.
Sidang berlangsung di Aula KH Jamaluddin Ahmad Center, Jumat 28 Agustus 2026, mulai sekitar pukul 19.30 WIB hingga 23.49 WIB. Forum diikuti utusan resmi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang tercatat sebagai peserta resmi Muktamar Ke-35 NU.
Bahtsul Masail Qanuniyah merupakan forum yang membahas persoalan berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk isu-isu aktual yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Persoalan anggaran pendidikan dan kaitannya dengan pembiayaan MBG kemudian dikaji tidak hanya dari perspektif kebijakan publik, tetapi juga melalui pendekatan fikih dan kaidah hukum Islam.
Dinamika sidang berlangsung melalui penyampaian pandangan dari sejumlah utusan PWNU dan PCNU. Para peserta memperkuat rumusan yang telah disiapkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan berbagai rujukan fikih yang dianggap relevan dengan persoalan penggunaan anggaran negara.
Sejumlah utusan menyampaikan argumentasi dengan merujuk pada prinsip peruntukan anggaran dan kaidah fikih. Peserta kemudian menguji persoalan tersebut dengan sejumlah kaidah fikih dan rujukan kitab yang digunakan dalam tradisi Bahtsul Masail NU.
Sikap agar penggunaan dana pendidikan untuk MBG dihentikan juga disampaikan Gus Ghofur. Dia menilai pemerintah perlu segera menghentikan penggunaan dana pendidikan untuk pembiayaan program tersebut.
“PBNU harus mendesak ke pemerintah agar ini dihentikan. Kalau implementasi mengembalikan dana pendidikan harus nunggu 2028 ya kelamaan. Wong salah kok diteruskan,” kata Gus Ghofur.
Menurutnya, pengembalian anggaran pendidikan tidak semestinya ditunda hingga 2028 apabila sejak awal terdapat kekeliruan dalam kebijakan pengalokasiannya.
Pembahasan dalam forum tersebut tidak hanya berkaitan dengan program MBG, tetapi juga penggunaan anggaran sesuai peruntukan yang telah ditetapkan.
Perdebatan berlangsung secara musyawarah. Setiap utusan diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, memberikan sanggahan, maupun memperkuat pendapat dengan rujukan yang relevan.
Pola pembahasan tersebut menjadi bagian dari tradisi Bahtsul Masail NU yang menempatkan argumentasi keilmuan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.





Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.