Santri. Foto Kemenag Sulteng.
Jakarta, EDUKASIA.ID - Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memperkuat kerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman di lembaga pendidikan keagamaan.
Isu kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan dinilai perlu mendapat perhatian serius. Komisi VIII bahkan menjadikannya salah satu bahan evaluasi terhadap kinerja pemerintah ke depan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyampaikan hal tersebut sebelum mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut Selly, pengawasan terhadap program pemerintah perlu terus diperkuat, terutama menyangkut perlindungan perempuan dan anak di lingkungan pendidikan.
Selain persoalan kekerasan, Komisi VIII juga menyoroti pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa madrasah. Program tersebut diminta terus dievaluasi agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran.
Selly mengatakan koordinasi dengan sejumlah kementerian selama ini berjalan cukup baik. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan di Kemenag yang membutuhkan perhatian lebih lanjut.
"Sinergitas kita dengan beberapa mitra terutama dari Kementerian Agama, Kementerian Sosial, hingga Kementerian Haji berjalan dengan baik. Tetapi memang ada hambatan khususnya di Kementerian Agama karena beberapa program yang menyangkut masalah guru madrasah, PIP, kemudian masalah kekerasan di dunia pendidikan keagamaan itu menjadi sorotan Komisi VIII yang harus menjadi bahan evaluasi ke depan," ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Karena itu, Komisi VIII mendorong penguatan kolaborasi lintas kementerian, khususnya antara Kemenag dan KPPPA. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat berjalan menyeluruh.
"Sinergitas dengan Kementerian PPPA harus kita dorong secara terus-menerus. Karena bagaimanapun juga, ruang aman ini menjadi sarana yang harus diberikan kepada masyarakat," pungkasnya.



Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.