Kemenag Siapkan Pasal Baru soal Guru Agama di Sekolah Umum

Moh. Miftahul Arief
0

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i. Foto Kemenag.

Jakarta, EDUKASIA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti tata kelola guru agama di sekolah umum. Pemerintah menilai perlu ada pembenahan agar peserta didik mendapatkan pendidikan agama dari guru yang kompeten dan sesuai dengan agama yang dianut.

Hal itu dibahas Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i saat memimpin rapat penguatan tata kelola guru agama untuk diusulkan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut Syafi’i, persoalan guru agama bukan hanya terkait jumlah tenaga pendidik. Kompetensi guru dan kualitas pemahaman keagamaan yang diberikan kepada peserta didik juga menjadi perhatian.

"Kita ingin memastikan murid benar-benar diajar oleh tenaga pendidik yang betul-betul memahami seluruh instrumen agama yang mereka ajarkan. Dengan begitu, peserta didik mendapatkan ilmu yang mumpuni sesuai agama yang dianutnya dan setelah menyelesaikan pendidikan memiliki pemahaman keagamaan yang benar," jelasnya.

Syafi’i mengatakan regulasi telah menjamin hak setiap peserta didik untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang dianut. Pendidikan tersebut juga harus diberikan oleh pendidik yang seagama.

Namun, pelaksanaannya masih menghadapi persoalan. Pengadaan dan pengangkatan guru agama di sekolah umum saat ini dilakukan oleh sejumlah instansi.

"Urusan pemerintahan di bidang agama merupakan kewenangan Kementerian Agama. Tetapi dalam praktiknya, guru agama di sekolah umum diangkat oleh banyak pihak. Yang paling dominan adalah pemerintah daerah dan Kemendikdasmen, sedangkan yang diangkat Kementerian Agama jumlahnya jauh lebih sedikit," ujar Wamenag di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Salah satu persoalan tersebut terlihat dalam pendidikan agama Islam. Berdasarkan data survei kerja sama Kemenag, Universitas PTIQ, dan BRIN, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mahir membaca Al Quran tercatat 11,3%. Sementara siswa yang mahir membaca Al Quran hanya 3,2%.

Di saat yang sama, terdapat sekitar 41 juta peserta didik Muslim dengan jumlah guru PAI di sekolah umum sebanyak 248.667 orang. Artinya, satu guru PAI rata-rata melayani sekitar 169 siswa.

Menurut Syafi’i, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius. Evaluasi juga diperlukan untuk pendidikan agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Karena itu, Kemenag tengah menyiapkan rumusan pasal yang lebih konkret dalam revisi UU Sisdiknas. Rumusan tersebut akan disusun oleh direktorat yang menangani pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

"Insyaallah dalam satu sampai dua hari ini akan ada usulan pasal yang konkret beserta argumentasinya. Kita akan diskusikan dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Sisdiknas. Mudah-mudahan masa depan Indonesia lebih baik dengan pendidikan yang mendapatkan perhatian lebih besar," tegasnya.

Anggaran Pendidikan

Dalam rapat tersebut, Kemenag juga menyoroti distribusi anggaran pendidikan nasional. Anggaran pendidikan yang merupakan amanat UUD 1945 mencapai 20% dari APBN atau sekitar Rp 740 triliun.

Kemenag mendorong agar pembagian anggaran tersebut turut memperhitungkan jumlah peserta didik yang dilayani masing-masing kementerian.

Syafi’i menilai proporsi peserta didik yang menjadi tanggung jawab Kemenag semestinya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan distribusi anggaran.

"Kalau dari seluruh peserta didik di Indonesia terdapat persentase tertentu yang dikelola Kementerian Agama, maka proporsi anggaran pendidikan juga semestinya mempertimbangkan data tersebut. Anggaran itu nantinya digunakan untuk memberikan pelayanan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama," kata Wamenag di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Rapat tersebut diikuti para direktur yang membidangi pendidikan agama dari berbagai agama. Mereka selanjutnya akan menyusun usulan pasal beserta argumentasi pendukung untuk dibawa ke pembahasan perubahan UU Sisdiknas.

Adapun usulan itu nantinya tidak hanya mengatur penguatan kewenangan pengadaan guru agama. Kemenag juga akan memasukkan argumentasi mengenai pentingnya kompetensi guru dan efektivitas tata kelola pendidikan agama di sekolah umum.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top