Makan bergizi gratis. Foto BGN.
Jakarta. EDUKASIA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran program tersebut tidak lagi dapat menggunakan anggaran pendidikan untuk tahun anggaran setelah 2026.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan pendanaan Program MBG tidak lagi dapat bersumber dari anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Suhartoyo menjelaskan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tetap dinyatakan konstitusional, tetapi hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
"Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisahkan," jelasnya.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Daniel Winarta, menilai putusan MK memberikan kepastian hukum mengenai pengelolaan anggaran negara, khususnya terkait pemisahan pendanaan MBG dari anggaran pendidikan.
Menurut Daniel, langkah tersebut semestinya sudah dilakukan sejak awal tanpa harus menunggu adanya putusan MK. Ia menilai DPR bersama pemerintah seharusnya memastikan anggaran pendidikan tetap difokuskan untuk memenuhi hak atas pendidikan.
"Kami menyesali forum ini baru terjadi di MK. Seharusnya Komisi X DPR RI dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah malu karena tidak bisa melindungi hak atas pendidikan warga negara," katanya usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Ia menegaskan anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 harus diprioritaskan untuk kebutuhan utama sektor pendidikan. Mulai dari peserta didik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi hingga pengembangan pendidikan.
Menurutnya, penggunaan anggaran pendidikan harus diatur secara ketat agar tidak dialihkan untuk membiayai program di luar komponen utama pendidikan.
"Kami mendesak pemerintah dan DPR segera mematuhi serta menindaklanjuti putusan ini dengan mengubah struktur APBN," tegasnya.
Hal senada disampaikan Pemohon Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Reza Sudrajat. Guru honorer asal Karawang itu meminta pemerintah dan DPR tidak menunda pelaksanaan putusan MK hingga dua tahun.
Ia berharap pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan segera diterapkan dalam APBN.
"Bila tidak segera dilaksanakan, maka pemerintah telah menghindari amanat konstitusi dan mengabaikan kesejahteraan guru," ujarnya.
Reza juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengurangi pemenuhan hak asasi manusia (HAM) lainnya dalam mengalokasikan anggaran bagi Program MBG.
"Bila tidak dilakukan dengan segera, maka DPR RI dan pemerintah telah melakukan pengingkaran terhadap amanat konstitusi," tegasnya.



Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.