Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3. Foto Kemendikdasmen.
Jakarta, EDUKASIA.ID - Sebanyak 29.151 guru dinyatakan lolos seleksi administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selanjutnya memanggil para calon peserta untuk mengikuti rangkaian PPG sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Informasi tersebut disampaikan melalui surat tindak lanjut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3401/B/B1.B2/GT.00.02/2026 tertanggal 14 Agustus 2026. Surat tersebut berkaitan dengan perpanjangan waktu tindak lanjut hasil penjaringan data guru tertentu yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Guru yang masuk dalam daftar calon peserta merupakan mereka yang telah memenuhi sejumlah kriteria administrasi.
Di antaranya:
- Tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Memenuhi persyaratan administrasi.
- Bukan peserta PPG di kementerian lain.
- Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
- Tersedia izin bidang studi PPG pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara.
Tahapan yang Harus Dilalui
Calon peserta yang mendapat pemanggilan perlu melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG melalui aplikasi SIMPKB.Setelah menyatakan bersedia, peserta wajib melakukan lapor diri secara daring pada laman LPTK yang ditunjuk sebagai penyelenggara PPG.
Daftar laman LPTK dapat dilihat melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen.
Selanjutnya, peserta mengikuti pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK dengan menggunakan akun belajar.id masing-masing.
Pembelajaran tersebut perlu diselesaikan sebelum peserta dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).
Pendaftaran UKPPPG dapat dilakukan melalui Ruang GTK atau laman resmi UKPPPG.
Jangan Lupa Cek Validitas NIK
Selain mengikuti tahapan PPG, peserta juga diminta memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan telah berstatus valid.Pengecekan dapat dilakukan melalui:
- Aplikasi SIMPKB.
- INFO GTK.
Jika NIK dinyatakan belum valid, perbaikan dapat dilakukan selama periode lapor diri melalui aplikasi Verval PTK.
Perbaikan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Dapodik dengan bantuan operator sekolah.
Dinas Pendidikan Ikut Diminta Dampingi Guru
Data peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3 dapat diakses oleh Dinas Pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota melalui akun SIMPKB Operator Disdik.Koordinasi mengenai data peserta dapat dilakukan dengan perwakilan BBGTK, BGTK, atau KGTK di masing-masing provinsi maupun Direktorat PPG.
Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah membantu menyampaikan informasi tersebut kepada guru yang menjadi calon peserta.
Pendampingan diperlukan agar guru dapat mengikuti seluruh tahapan, mulai dari konfirmasi kesediaan, lapor diri, pembelajaran mandiri, persiapan UKPPPG, hingga pelaksanaan ujian kompetensi.
PPG untuk Guru yang Belum Bersertifikat Pendidik
Pelaksanaan PPG Guru Tertentu menjadi bagian dari upaya Kemendikdasmen dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalitas guru, khususnya bagi guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.Informasi resmi mengenai pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2026 dapat diakses melalui laman PPG Kemendikdasmen.
Dalam penyelenggaraan program tersebut, Direktorat Pendidikan Profesi Guru juga menyampaikan komitmen memberikan layanan yang Profesional, Objektif, Solutif, Inklusif, Transparan, Inovatif, dan Fokus (POSITIF).
Komitmen tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK).
Direktorat Pendidikan Profesi Guru menegaskan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Seluruh layanan PPG Guru Tertentu diberikan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.




Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.