Siswa. Foto Kemendikdasmen.
Jakarta, EDUKASIA.ID - 3,5 Juta Siswa Sudah Daftar TKA 2026, Pendaftaran Ditutup 27 September
TKA diperuntukkan bagi siswa jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat. Pelaksanaan ujian akan berlangsung dalam dua gelombang.
Gelombang pertama dijadwalkan pada 26-29 Oktober 2026. Sementara gelombang kedua berlangsung pada 2-5 November 2026.
TKA bersifat tidak wajib dan gratis. Hasilnya juga bukan menjadi penentu kelulusan siswa.
Meski begitu, hasil TKA dapat digunakan sebagai validator nilai rapor dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Nilai TKA juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam seleksi mandiri perguruan tinggi.
"TKA hadir untuk menyediakan informasi capaian individu yang lebih objektif dan adil. Perlu ditegaskan bahwa TKA ini bersifat tidak wajib, tidak dipungut biaya, dan bukan penentu kelulusan. Kelulusan siswa tetap ditetapkan sepenuhnya oleh satuan pendidikan. Namun, hasil TKA sangat berguna sebagai validator nilai rapor pada jalur SNBP serta bahan pertimbangan seleksi mandiri perguruan tinggi," ujar Sekretaris Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Kemendikdasmen, Muhammad Yusro
Hal tersebut disampaikan dalam Webinar Sapa Pendidikan yang digelar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan topik pendaftaran TKA jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat Tahun 2026.
Dalam webinar itu, satuan pendidikan diminta segera menyelesaikan proses pendaftaran dan tidak menunggu hingga batas akhir. Operator sekolah perlu memastikan data peserta telah diperbarui dan sesuai.
Tahapan pendaftaran meliputi impor biodata siswa ke laman TKA, pencetakan surat pernyataan, penginputan keikutsertaan dan pilihan mata pelajaran, hingga proses Daftar Nominasi Sementara (DNS), finalisasi, penerbitan nomor peserta, dan Daftar Nominasi Tetap (DNT).
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, mengingatkan bahwa siswa yang mengikuti TKA harus menjalani ujian selama empat hari sesuai gelombang masing-masing.
"Pada TKA 2026, setiap siswa wajib mengikuti ujian penuh selama empat hari berturut-turut sesuai gelombangnya," ujarnya.
Kemendikdasmen juga menyoroti persoalan data peserta yang belum valid. Beberapa masalah yang ditemukan antara lain NISN kosong atau tidak valid, ketidaksesuaian data kependudukan dengan Dukcapil, data ganda, hingga siswa yang belum masuk rombel kelas akhir.
Siswa yang masih memiliki data residu tetap dapat didaftarkan dan mengikuti ujian susulan. Namun, jika data belum valid, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) belum dapat diterbitkan.
Penyelesaian data dilakukan sesuai jenis masalah, antara lain melalui Verval PD atau pengajuan dengan dokumen pendukung.
Untuk siswa jenjang menengah yang mengalami kendala NISN kosong, operator sekolah harus mengajukan penerbitan NISN dengan mengunggah pindaian ijazah asli dari jenjang pendidikan sebelumnya. Penerbitan tidak dapat dilakukan secara otomatis.
412 Ribu Siswa Madrasah Sudah Valid
Data madrasah juga menjadi perhatian dalam persiapan TKA 2026.Berdasarkan data Kementerian Agama, sekitar 534 ribu siswa kelas 12 madrasah telah dialirkan ke sistem TKA. Dari jumlah tersebut, sekitar 412 ribu siswa sudah memiliki data valid.
Operator madrasah diminta memastikan seluruh siswa kelas 12 telah masuk ke rombongan belajar aktif pada semester berjalan. Guru pengampu mata pelajaran juga harus ditetapkan pada rombel tersebut.
Keaktifan rombel menjadi salah satu kunci agar data siswa madrasah dapat mengalir dan terbaca dengan baik dalam sistem TKA.
BOS Bisa untuk Biaya TKA
Persiapan TKA juga dapat didukung menggunakan dana BOS Reguler.TKA masuk dalam komponen Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran. Dana BOS dapat digunakan untuk kebutuhan persiapan, pelaksanaan, maupun evaluasi TKA, termasuk pencetakan kartu peserta dan simulasi.
Penyewaan perangkat atau device untuk pelaksanaan TKA pada prinsipnya juga diperbolehkan.
Namun, sekolah tetap harus memperhatikan tata kelola keuangan daerah dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. Mekanisme pencairan honorarium dan sewa perangkat harus mengikuti standar harga serta ketentuan pengelolaan keuangan pemerintah daerah.




Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.