Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia Muhammad Qodari. Foto Kemenag.
Jakarta, EDUKASIA.ID - Pemerintah menyiapkan penataan karier bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027.
Guru PPPK penuh waktu nantinya berkesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Sementara itu, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu disiapkan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, kesempatan bagi guru PPPK untuk menjadi PNS tidak dilakukan secara otomatis. Mereka tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu kami sampaikan, mekanismenya adalah melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia Muhammad Qodari dikutip melalui kanal YouTube Bakom RI, Senin, 31 Agustus 2026.
Penataan tersebut dilakukan bersamaan dengan rencana pemerintah memenuhi kebutuhan guru di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga akan membuka pengadaan guru bagi pelamar umum. Kesempatan itu mencakup lulusan baru maupun orang yang sebelumnya telah mengabdi sebagai guru, selama memenuhi persyaratan.
“Pemerintah juga membuka pengadaan untuk memenuhi kekurangan guru secara nasional. Pengadaan ini dibuka bagi pelamar umum, sehingga terbuka bagi lulusan baru maupun bagi mereka yang selama ini telah mengabdi, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karir guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” ujarnya.
Dalam rapat koordinasi di DPR RI pada 18 Agustus 2026, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan jumlah guru PPPK penuh waktu mencapai 955.245 orang.
Sementara guru PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 231.246 orang.
Di sisi lain, pemerintah memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi.
Kebutuhan tersebut mencakup guru untuk satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama. Formasi juga mencakup kebutuhan guru untuk Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.
Pemerintah selanjutnya akan menentukan kebutuhan guru berdasarkan proyeksi formasi nasional. Jadwal serta mekanisme pengadaan akan mengikuti hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi.
Bukan Sekadar Penataan AdministrasiQodari mengatakan penataan guru tidak hanya berkaitan dengan status administrasi kepegawaian. Pemerintah juga ingin memberikan kepastian bagi guru dalam menjalankan profesi dan membangun karier.
“Namun tujuan akhirnya bukan sekedar urusan administrasi pegawaian. Pemerintah ingin para guru memiliki kepastian dan keberlanjutan dalam mengabdi, sehingga penataan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola guru dan peningkatan mutu pendidikan. Karena itu, setiap langkah yang memperkuat posisi guru sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak kita,” katanya.
Dengan skema tersebut, guru PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS tetap memiliki jalur seleksi. Jika belum berhasil, status mereka tidak otomatis berubah dan tetap sebagai PPPK.
Di sisi lain, penataan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta pembukaan formasi baru diharapkan dapat membantu pemerintah mengurangi kekurangan guru di berbagai daerah.
Pemerintah juga menargetkan penataan tersebut dapat membuat status kepegawaian dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional.
Guru PPPK penuh waktu nantinya berkesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Sementara itu, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu disiapkan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, kesempatan bagi guru PPPK untuk menjadi PNS tidak dilakukan secara otomatis. Mereka tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu kami sampaikan, mekanismenya adalah melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia Muhammad Qodari dikutip melalui kanal YouTube Bakom RI, Senin, 31 Agustus 2026.
Penataan tersebut dilakukan bersamaan dengan rencana pemerintah memenuhi kebutuhan guru di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga akan membuka pengadaan guru bagi pelamar umum. Kesempatan itu mencakup lulusan baru maupun orang yang sebelumnya telah mengabdi sebagai guru, selama memenuhi persyaratan.
“Pemerintah juga membuka pengadaan untuk memenuhi kekurangan guru secara nasional. Pengadaan ini dibuka bagi pelamar umum, sehingga terbuka bagi lulusan baru maupun bagi mereka yang selama ini telah mengabdi, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karir guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” ujarnya.
Dalam rapat koordinasi di DPR RI pada 18 Agustus 2026, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan jumlah guru PPPK penuh waktu mencapai 955.245 orang.
Sementara guru PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 231.246 orang.
Di sisi lain, pemerintah memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi.
Kebutuhan tersebut mencakup guru untuk satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama. Formasi juga mencakup kebutuhan guru untuk Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.
Pemerintah selanjutnya akan menentukan kebutuhan guru berdasarkan proyeksi formasi nasional. Jadwal serta mekanisme pengadaan akan mengikuti hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi.
Bukan Sekadar Penataan AdministrasiQodari mengatakan penataan guru tidak hanya berkaitan dengan status administrasi kepegawaian. Pemerintah juga ingin memberikan kepastian bagi guru dalam menjalankan profesi dan membangun karier.
“Namun tujuan akhirnya bukan sekedar urusan administrasi pegawaian. Pemerintah ingin para guru memiliki kepastian dan keberlanjutan dalam mengabdi, sehingga penataan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola guru dan peningkatan mutu pendidikan. Karena itu, setiap langkah yang memperkuat posisi guru sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak kita,” katanya.
Dengan skema tersebut, guru PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS tetap memiliki jalur seleksi. Jika belum berhasil, status mereka tidak otomatis berubah dan tetap sebagai PPPK.
Di sisi lain, penataan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta pembukaan formasi baru diharapkan dapat membantu pemerintah mengurangi kekurangan guru di berbagai daerah.
Pemerintah juga menargetkan penataan tersebut dapat membuat status kepegawaian dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional.




Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.