
Rapat Tingkat Menteri (RTM) Koordinasi Tindak Lanjut Penguatan Kebijakan Pendidikan Nasional di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
Jakarta, EDUKASIA.ID - Pemerintah tengah mematangkan skema kebijakan pendidikan gratis yang dibagi menjadi tiga klaster.
Kebijakan ini disiapkan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Koordinasi Tindak Lanjut Penguatan Kebijakan Pendidikan Nasional di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.
Rapat dipimpin Menko PMK Sugiono dan dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.
Pertemuan itu membahas penyelarasan skema pendidikan gratis agar pelaksanaannya tepat sasaran, adil, dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi satuan pendidikan.
Sugiono menjelaskan, kebijakan pendidikan gratis berangkat dari instruksi Presiden yang kemudian disesuaikan dengan putusan MK. Aturan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam merumuskan cakupan pendidikan yang harus dibebaskan dari pungutan biaya.
"Dasarnya adalah instruksi Presiden mengenai pendidikan gratis di sekolah negeri dari PAUD hingga perguruan tinggi. Namun, perkembangan berikutnya ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa seluruh pendidikan dasar wajib belajar itu harus gratis, baik di satuan pendidikan pemerintah maupun masyarakat (swasta),” ujar Menko PMK, Rabu, 14 Oktober 2026.
Pemerintah kini menyusun skema pelaksanaan melalui tiga klaster. Klaster pertama mencakup sekolah dan madrasah negeri serta perguruan tinggi negeri.
Klaster kedua diperluas untuk mencakup sekolah swasta, madrasah swasta, dan satuan pendidikan keagamaan. Sementara itu, klaster ketiga difokuskan pada penguatan akses pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Sugiono meminta kementerian terkait mengkaji karakteristik setiap satuan pendidikan. Dengan begitu, penerapan kebijakan pendidikan gratis dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing lembaga.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti kondisi lembaga pendidikan keagamaan yang sebagian besar dikelola masyarakat secara mandiri.
Menurut Nasaruddin, sekitar 95 persen lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama berstatus swasta. Kondisi tersebut membuat peran masyarakat sangat besar dalam menopang penyelenggaraan pendidikan keagamaan.
“Di Kementerian Agama sendiri, 95 persen itu swasta dan hanya 5 persen negeri. Jadi masyarakat luar biasa kontribusinya. Namun, sekolah agama dan pondok pesantren memiliki kebutuhan instrumental yang berbeda dibandingkan sekolah umum," ungkap Menag.
Ia juga meminta pemerintah memperhitungkan kebutuhan khusus pesantren yang menerapkan sistem asrama atau boarding school.
Menurutnya, aktivitas pesantren tidak hanya berlangsung pada siang hari melalui pendidikan formal. Para santri juga mengikuti pengajian kitab pada malam hari sehingga kebutuhan operasionalnya lebih besar dibandingkan sekolah reguler.
Biaya yang harus diperhitungkan antara lain tempat tinggal, konsumsi, listrik, penatu, hingga honor guru yang mengajar pada malam hari. Kebutuhan tersebut belum sepenuhnya tercakup dalam skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.
"Sebenarnya tergantung ukuran gratisnya, apakah SPP-nya saja yang gratis, atau mencakup kebutuhan boarding-nya? Santri di pondok pesantren itu tinggal di asrama, ada biaya listrik, laundry, makan malam, dan kebutuhan sekolah malam dari maghrib sampai subuh. Ini yang kami harapkan masuk dalam pendalaman perhitungan agar kebijakan bantuan tepat guna," tuturnya.
Nasaruddin juga menilai pengalaman lembaga pendidikan swasta dalam mengelola pembiayaan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah.
Selama ini, sejumlah lembaga mampu menjaga keberlangsungan operasional melalui subsidi silang, dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, serta optimalisasi wakaf dan dana abadi.
Pengalaman tersebut dinilai bisa menjadi acuan untuk merancang bantuan afirmatif yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan keagamaan.
Selain pendidikan dasar dan menengah, pemerintah turut membahas perluasan akses pendidikan tinggi tanpa biaya.
Pembahasan ini mencakup penyetaraan akses bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN).
Sugiono menegaskan, skema pendidikan tinggi gratis perlu memperhitungkan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal.
Biaya tersebut, menurutnya, juga perlu diperhatikan dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri yang selama ini dapat disertai pungutan uang pangkal.
"Khusus untuk pendidikan tinggi negeri, bebas biaya mencakup UKT dan uang pangkal. Jalur mandiri yang memungut biaya pendidikan juga bagian yang seharusnya di-cover agar persepsi gratis ini benar-benar terwujud dan tidak membebani orang tua," tegas Sugiono.
Untuk memastikan kebijakan dapat diterapkan, Sugiono meminta seluruh kementerian teknis menyiapkan sejumlah alternatif pembiayaan.
Pemerintah tidak ingin hanya bergantung pada satu skenario anggaran. Setiap kementerian diminta menghitung kebutuhan ideal sekaligus kebutuhan minimum yang paling mendasar.
"Kita harus menyesuaikan 'gratis' itu seperti apa sejauh tidak membebani masyarakat, namun tetap realistis. Saya minta alternatifnya disiapkan: angka idealnya berapa, dan minimum essential-nya berapa. Kita lakukan simulasi model-model ini, dan dalam waktu satu minggu kita bertemu lagi untuk segera dilaporkan kepada Presiden agar diambil keputusan," kata Menko PMK menutup arahannya.
Menanggapi arahan tersebut, Nasaruddin memastikan Kementerian Agama siap menyelesaikan perhitungan anggaran untuk mendukung kebijakan pendidikan gratis.
Kemenag akan mengintegrasikan data internal dan berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas serta Kementerian Keuangan agar perhitungan yang disusun dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami di Kementerian Agama siap bergerak untuk merampungkan simulasi anggaran ini secara tepat dan akuntabel. Kita padukan data internal dengan pusat, lalu kita koordinasikan bersama Bappenas dan Kemenkeu. Kebijakan ini harus menjamin keadilan akses bagi seluruh anak-anak kita di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan," pungkas Menag.
Pemerintah selanjutnya akan membahas kembali hasil simulasi pembiayaan tersebut dalam waktu satu minggu sebelum melaporkannya kepada Presiden untuk menentukan langkah berikutnya.





Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.