
Kegiatan belajar dan mengajar. Foto Kemendikdasmen.
Jakarta, EDUKASIA.ID - Pengusulan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 tahap kedua mulai dibuka pada 15 Oktober. Sekolah diberi waktu hingga 22 Oktober 2026 untuk melakukan verifikasi, validasi, dan mengusulkan murid yang memenuhi kriteria.
Ketentuan tersebut ditetapkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Proses pengusulan dilakukan melalui aplikasi SiPintar dengan akun resmi masing-masing lembaga.
Pelaksanaan PIP tahun ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 dan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, pengusulan calon penerima dapat dilakukan oleh satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi, serta pemangku kepentingan.
Ini Kriteria Murid Calon Penerima PIP 2026
Data calon penerima PIP bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masing-masing sekolah dengan batas pemutakhiran data atau cut off pada 31 Agustus 2026.Data tersebut telah dipadankan dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen. Puslapdik juga memeriksa kelengkapan data murid, termasuk tanggal lahir, NISN, NIK, nama ibu kandung, serta status kepemilikan rekening Simpanan Pelajar (Simpel).
Hasil pemadanan dan pengolahan tersebut ditampilkan dalam aplikasi SiPintar untuk menjadi dasar verifikasi, validasi, dan pengusulan calon penerima.
Sekolah kemudian memetakan murid berdasarkan kriteria prioritas berikut:
1. Murid yang masuk desil 1 sampai 4 dalam DTSEN.
2. Murid yang berpotensi putus sekolah.
3. Murid yang kembali bersekolah setelah sebelumnya putus sekolah.
4. Murid yatim dan/atau piatu.
5. Murid yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial.
6. Murid penyandang kebutuhan khusus.
7. Murid yang orang tua atau walinya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
8. Murid yang orang tua atau walinya berstatus narapidana.
9. Murid yang berkonflik dengan hukum atau berada di bawah binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pengusulan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi riil murid dan pemetaan desil dalam DTSEN. Proses tersebut juga wajib diketahui Komite Sekolah serta mengikuti target sasaran berdasarkan hasil pemadanan data Dapodik dan DTSEN.
Puslapdik menetapkan tahapan pengusulan dilakukan secara bertahap. Sekolah menjadi pihak pertama yang melakukan verifikasi dan validasi calon penerima pada 15-22 Oktober 2026.
Selanjutnya, dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi melakukan pemantauan serta pembinaan pada 23-30 Oktober 2026.
Dinas pendidikan bertugas memastikan murid yang diusulkan benar-benar berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin maupun kelompok prioritas lainnya.
Jika sekolah tidak mengusulkan calon penerima atau jumlah yang diusulkan belum memenuhi target, dinas pendidikan akan melakukan verifikasi, validasi, dan pengusulan tambahan hingga target sasaran terpenuhi.
Dinas pendidikan juga diwajibkan menyampaikan surat pengusulan kepada Puslapdik paling lambat 6 November 2026.
Melalui tahapan ini, pemerintah berupaya memastikan penyaluran PIP tepat sasaran, terutama bagi murid dari keluarga miskin dan rentan miskin serta kelompok yang membutuhkan dukungan agar tetap dapat mengakses pendidikan.




Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.