
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad. Foto Kemendikdasmen.
Jakarta, EDUKASIA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) bagi guru madrasah mulai 21 hingga 27 Oktober 2026. Pendaftaran dibuka secara online melalui sistem EMIS GTK.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad, mengatakan pendaftaran dimulai pada 21 Oktober pukul 13.00 WIB. Setelah itu, proses verifikasi dan validasi (verval) calon peserta berlangsung pada 21-29 Oktober 2026.
Guru dapat mendaftar menggunakan akun masing-masing melalui laman https://emisgtk.kemenag.go.id/.
“Guru madrasah yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tegas Fesal Musaad di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
Fesal mengatakan Kemenag telah mengirimkan surat edaran kepada Kantor Wilayah Kemenag di seluruh provinsi terkait pembukaan pendaftaran tersebut. Kanwil diminta menyosialisasikan informasi ini kepada guru madrasah yang memenuhi persyaratan.
Syarat Pendaftaran PPG Daljab 2026
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mengikuti PPG Daljab 2026. Calon peserta harus terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkalan (satminkal) dan diangkat paling lambat 31 Desember 2025.Peserta juga wajib memiliki ijazah minimal S-1 atau D-IV yang linier dengan bidang studi PPG, belum mencapai usia pensiun, belum memiliki sertifikat pendidik, serta melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari layanan kesehatan terdekat.
Selain itu, sistem EMIS GTK akan memeriksa kelengkapan persyaratan secara otomatis. Pemeriksaan mencakup validasi ijazah, usia, tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi guru, serta pemenuhan minimal enam jam tatap muka (JTM) di satminkal.
Fesal meminta guru memastikan ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih. Pedoman linearitas mencakup bidang mata pelajaran agama, guru kelas RA dan MI, serta bidang studi umum dan kejuruan.
“Guru juga perlu mencermati pedoman untuk memastikan ijazah S-1/D-IV linear dengan bidang studi PPG sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran. Pedoman tersebut memuat kesesuaian program studi untuk bidang mata pelajaran agama, guru kelas RA dan MI, serta bidang studi umum dan kejuruan,” papar Fesal Musaad.
Lolos Verval Bisa Ikut PPG Tahun Berikutnya
Kemenag memastikan hasil verifikasi dan validasi calon peserta dapat digunakan untuk penetapan peserta pada tahun berikutnya. Dengan demikian, guru yang lolos verval pada 2026 tetapi belum mendapat panggilan tidak perlu mengulang proses tersebut.“Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada Tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang,” ujar Fesal Musaad.
Menurut Fesal, ketentuan ini memberikan kepastian bagi guru yang telah memenuhi persyaratan, tetapi belum mendapat kesempatan mengikuti PPG pada tahun berjalan.
Untuk mendukung proses seleksi, Kanwil Kemenag provinsi diminta menugaskan verifikator yang menguasai teknologi informasi dan memahami pedoman linearitas PPG. Proses verifikasi diharapkan berjalan cermat dan sesuai jadwal.
“Kemenag juga meminta agar informasi pendaftaran disebarluaskan kepada Kantor Kemenag kabupaten/kota, madrasah, dan guru madrasah di seluruh Indonesia, sehingga calon peserta yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan kesempatan pendaftaran sesuai jadwal,” tandasnya.




Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.