Tes CPNS. Foto Pemprov Jateng.
EDUKASIA.ID - Kabar baik bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang belum beruntung di seleksi CPNS atau PPPK 2024. Pemerintah membuka kesempatan baru lewat skema PPPK Paruh Waktu 2025.
Program ini memberi peluang bagi pegawai non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi ASN, termasuk mereka yang gagal lolos seleksi CPNS maupun PPPK 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Mengutip laman BKPSDM Bengkulu Tengah, program ini memang dirancang untuk memberikan ruang tambahan kepada pegawai non-ASN agar bisa menjadi bagian dari sistem pemerintahan, meskipun dalam skema paruh waktu.
Adapun, non-ASN yang belum terdata di database BKN tapi telah mengikuti seleksi PPPK di Kabupaten Bengkulu Tengah juga masih bisa dipertimbangkan, asalkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Prosesnya pun cukup jelas dan sistematis. Berikut tahapan lengkap PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/3832/M.SM.01.00/2025:
1. Usulan Penetapan Kebutuhan
(7 – 20 Agustus 2025, diperpanjang hingga 25 Agustus 2025)Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu. Usulan dilengkapi dengan jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan, serta dokumen resmi seperti surat pengantar dan SPTJM melalui sistem elektronik BKN.
2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB
(21 – 30 Agustus 2025, diperpanjang hingga 4 September 2025)Setelah proses verifikasi selesai, Menteri PANRB menetapkan formasi PPPK Paruh Waktu berdasarkan usulan yang masuk.
3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan
(22 Agustus – 1 September 2025, diperpanjang hingga 6 September 2025)Formasi yang telah disetujui akan diumumkan agar instansi dan calon pelamar bisa memantau dan menyiapkan diri.
4. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
(Awalnya 23 Agustus – 15 September 2025, kini 28 Agustus – 15 September 2025)Pelamar yang memenuhi syarat diminta mengisi DRH melalui akun SSCASN masing-masing, disertai dengan dokumen pendukung.
5. Usulan dan Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu
(28 Agustus – 20 September 2025)Instansi wajib mengajukan penerbitan NI maksimal 7 hari kerja setelah formasi ditetapkan. Setelah itu, BKN akan menerbitkan NI dalam waktu yang sama.
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.